JAKARTA, KOMPAS - Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,5 triliun untuk pembiayaan perumahan. Jumlah itu dialokasikan untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP dan subsidi selisih bunga atau SSB.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono di Jakarta, Selasa (22/1/2019) mengatakan, anggaran FLPP tahun in imencapai Rp 7,1 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan penyaluran dana FLPP tahun 2018 yang mencapai Rp 5,9 triliun untuk 57.939 unit.
Alokasi dana FLPP 2019 sebesar Rp 7,1 triliun terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan pengembalian pokok dana bergulir FLPP tahun 2019 sebesar Rp 1,9 triliun. Dana tersebut diproyeksikan dapat membiayai rumah subsidi sampai 67.092 unit.
Menurut Budi, jumlah rumah subsidi yang dapat dibiayai tersebut berdasarkan perhitungan harga rumah subsidi tahun 2018. Jika harga rumah subsidi 2019 sudah terbit, jumlah total rumah subsidi yang dibiayai bisa berubah. "Jumlah unit tersebut variabelnya adalah uang muka dan harga rumah," kata Budi.
Hingga saat ini, Direktur Layanan PPDPP Bimo Adi Nursanthyasto menambahkan, PPDPP telah menerima penagihan FLPP dari bank-bank pelaksana. Bank-bank pelaksana yang telah menagih FLPP tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Kalsel Syariah, dan Bank Sumselbabel Syariah. Jumlah penagihannya masih di bawah 50 unit.
Untuk KPR FLPP yang disalurkan saat ini, lanjut Bimo, debitur tidak mendapatkan subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang besarnya Rp 4 juta per unit. Sebab, daftar harga rumah subsidi yang baru belum diterbitkan pemerintah. Karena masih belum ada daftar harga rumah subsidi 2019, maka yang dipergunakan untuk sementara adalah harga rumah subsidi 2018.
Menurut Bimo, tidak setiap debitur KPR subsidi akan mendapat SBUM. Sebab, hal itu tergantung pada pengajuan dari mereka. Namun demikian, mereka biasanya menginginkan mendapat SBUM.
Setelah sempat tidak disalurkan karena menunggu harga rumah subsidi 2019, pemerintah akhirnya kembali mengucurkan subsidi bantuan uang muka.
Selain melalui skema FLPP, pemerintah menganggarkan Rp 3,45 triliun berupa subsidi selisih bunga (SSB) untuk 100.000 unit rumah. Jika itu dijumlahkan dengan anggaran FLPP, maka dana untuk pembiayaan perumahan mencapai Rp 10,5 triliun.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, setelah sempat tidak disalurkan karena menunggu harga rumah subsidi 2019, pemerintah akhirnya kembali mengucurkan SBUM.
"Kami mendapat pemberitahuan dari bank pelaksana bahwa SBUM sudah bisa diakses masyarakat dan efektif mulai hari ini. Subsidi ini sangat membantu masyarakat mengurangi jumlah uang muka yang harus dibayar," kata Daniel.
Menurut Daniel, dengan keputusan tersebut, akad kredit rumah subsidi akan sekaligus mendapatkan SBUM. Jumlah SBUM yang diterima sebesar Rp 4 juta. Bagi pengembang, adanya SBUM juga memberikan kepastian bagi pengembang untuk mendapatkan pemasukan. Sebab, pengembang rumah subsidi kebanyakan adalah pengembang dengan modal terbatas.
Sementara itu, Direktur Konsumer Banking Bank Tabungan Negara Budi Satria mengatakan, pihaknya mendapat alokasi untuk menyalurkan rumah subsidi sampai 68.000 unit. Terkait dengan belum terbitnya daftar harga rumah subsidi 2019, hal itu tidak berdampak langsung bagi bank pelaksana. Sebab calon debitur tetap dapat mengakses KPR subsidi seperti biasa dan mendapat subsidi dari pemerintah.