JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyambut baik rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginvestigasi dugaan kartel terkait harga tiket pesawat. Namun, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran ketentuan tarif.
Pada Senin (21/1/2019), Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menyatakan, KPPU berinisiatif menyelidiki kemungkinan pelanggaran terkait harga tiket pesawat. Investigasi bertujuan membuktikan ada tidaknya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan maskapai-maskapai penerbangan berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, ada indikasi beberapa pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya menetapkan harga bersama. Informasi ini akan kami verifikasi lebih lanjut," kata Guntur.
Terkait itu, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kristi Endah Murni di Jakarta, Selasa (22/1/2019) menyatakan, pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan KPPU. "Pekan lalu kami sudah dimintai keterangan oleh KPPU. Semua kami jabarkan," kata Kristi.
Dalam praktiknya di dunia, harga tiket pesawat tidak ada yang dibuat pasti.
Sepanjang musim libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, kata Kristi, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan itu dimaksudkan agar maskapai fleksibel menentukan tarif.
Dalam praktiknya di dunia, lanjut Kristi, harga tiket pesawat tidak ada yang dibuat pasti. Harga akan berbeda berdasarkan waktu pemesanan dan situasi permintaan tiket. Faktor lain juga berpengaruh, seperti situasi keuangan maskapai ketika mesti membayar bunga dan pokok utang atau membiayai perawatan pesawat.
Perang tarif
Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Ari Askhara menyatakan, selama ini persaingan antarmaskapai cenderung tidak sehat. Mereka perang tarif dengan menjual tiket semurah mungkin. "Namun, praktik itu membuat kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Jadi, sekarang kami membenahi tarif," kata Ari.
Pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, kenaikan tiket pesawat secara bersamaan dipengaruhi oleh Garuda yang akhir-akhir ini menggunakan tarif kelas Y atau tarif termahal. "Maskapai yang sudah sangat berat (menanggung) biaya operasionalnya, begitu ada yang naik, ya jadi kesempatan untuk naik juga," kata Alvin.
Pengamat penerbangan lain, Chappy Hakim menilai, selama ini masyarakat berasumsi penerbangan itu berharga murah. Padahal, tarif itu hanya efek dari model bisnis atau strategi pemasaran industri penerbangan. ”Saat low season, maskapai berlomba menurunkan harga tiket. Sebaliknya, saat high season, harga tiket melonjak naik,” kata Chappy.