JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional kembali menyita narkoba jenis sabu seberat total 25 kilogram yang dikendalikan oleh Ramli, narapidana kasus narkoba di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko, Kamis (24/1/2019), menjelaskan, BNN meringkus tersangka Syafinur alias Pan di Pasar Gruegok, Bireun, Aceh, bersama barang bukti 8 kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Menurut rencana sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya.
Menurut Sulistiandriatmoko, petugas BNN melakukan penggeledahan di rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 17 kg sabu yang dibungkus dengan kemasan teh kemudian dilapisi lagi dengan plakban hitam.
Sulistiandriatmoko menuturkan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyitaan sabu 70 bungkus dan ekstasi dua bungkus dengan berat 72 kg yang dikendalikan oleh Ramli pada pekan lalu.
Narkoba 72 kg itu diangkut dengan KM Karibia dari Malaysia kemudian narkoba akan dioper di tengah laut di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal KM Karibia yang diawaki tiga anak buah kapal itu disergap di perairan Lhoksukon, Aceh Utara.