logo Kompas.id
Didorong, Publikasi Anggota...
Iklan

Didorong, Publikasi Anggota Legislatif yang Abai Laporkan Harta Kekayaan

Oleh
M Fajar Marta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hxxRqLk0xYzGBuotNT8PMJ8sft0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F64471661.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempublikasikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dinilai langkah tepat dan perlu dilakukan secepatnya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya menjaga transparansi penyelenggaraan negara dan dapat dijadikan sebagai sarana penilaian bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2017-2018, dari 537 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang wajib lapor, hanya 115 orang atau 21,42 persen yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jumlah tersebut terpaut jauh di bawah tingkat kepatuhan di lembaga eksekutif sebesar 66,31 persen dan BUM/BUMD (85,01 persen).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000