Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Pertama 2019
›
Kepala Daerah Terjaring...
Iklan
Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Pertama 2019
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pertama pada 2019. Pada 2018, lembaga antirasuah itu melakukan 28 kali OTT dan menetapkan lebih dari 100 tersangka.
Operasi tangkap tangan (OTT) pertama tahun ini dilakukan KPK pada Rabu (23/1/2019) malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari di tiga tempat, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Delapan orang kemudian diamankan. Mereka antara lain Bupati Masuji Khamami yang telah menjabat dua periode sejak 2012, serta beberapa pegawai negeri sipil dan swasta.
”Kasus ini terkait proyek kabupaten yang diduga menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Mesuji. Kami menduga ada beberapa proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Mesuji pada 2018 karena komitmen fee (uang perjanjian) yang terbilang cukup besar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan Rp 100.000 di dalam kardus. Saat ini, penyidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap setelah kepolisian di polda atau polres masing-masing daerah melakukan pemeriksaan awal. Mereka juga akan dibawa ke kantor pusat KPK di Jakarta secara bertahap.
Pada 2018, KPK menangani 28 kasus yang merupakan hasil OTT, terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. KPK kemudian menetapkan 108 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara. Mereka berasal dari beragam profesi, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah.
Dalam laporan akhir tahunnya, KPK menyebut tidak hanya menyita sejumlah uang suap. Saat dilakukan pengembangan, tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban dan menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pada 2018, KPK menangani 28 kasus yang merupakan hasil OTT, terbanyak sepanjang sejarah KPK.
Beberapa tersangka di antaranya Bupati Kebumen (nonaktif) Yahya Fuad, mantan Bupati Jambi Zumi Zola, Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandy Yusuf, Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, dan Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif. Dalam penyidikan dan persidangan, mereka terungkap memiliki sejumlah aset yang sangat besar yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah selama 2018 tercatat 28 perkara. Di luar kasus OTT, KPK juga mengungkap 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD, 50 perkara yang melibatkan swasta, serta 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.
Integritas
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Madah (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, perkara korupsi yang menjerat kepala daerah, legislatif, atau swasta umumnya terkait proyek yang melibatkan anggaran besar.
Menurut Oce, ruang negosiasi yang hadir di antara pemerintah, DPR/DPRD, dan swasta menjadi celah adanya transaksi koruptif. Transaksi itu bisa berupa suap atau gratifikasi yang diberikan agar penyusunan anggaran berjalan lancar. Mereka diharapkan lebih memiliki integritas atau berkomitmen melawan korupsi.
”Setiap pihak harus berani menolak permintaan atau cara koruptif dalam pengelolaan anggarannya. Memang butuh komitmen kuat karena ada risiko politik yang akan terjadi. Tetapi itu jauh lebih baik agar kepala daerah tidak terlibat perkara korupsi,” ujarnya.
Pada 2018, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mengukur risiko korupsi dan kemampuan sistem suatu lembaga atau pemerintahan kabupaten hingga provinsi untuk mencegah dan merespons kejadian korupsi. Indeks Integritas 2017 menunjukkan, indeks terendah 52,91 ditempati oleh Pemerintah Provinsi Papua dan nilai tertinggi 77,39 dimiliki Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pengukur risiko korupsi dalam survei ini diukur mulai dari potensi suap, gratifikasi untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa, mark up anggaran, dan lainnya. (ERIKA KURNIA)