Kontribusi 10 Dollar AS untuk Wisman di Bali Segera Diterapkan
›
Kontribusi 10 Dollar AS untuk ...
Iklan
Kontribusi 10 Dollar AS untuk Wisman di Bali Segera Diterapkan
Oleh
Ayu Sulistyowati
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali tengah menyusun aturan untuk menarik dana dari wisatawan mancanegara senilai 10 dollar AS per orang atau sekitar Rp 140.000 sekali datang. Dana ini digunakan untuk konservasi alam serta mendukung pelestarian budaya Bali sebagai penunjang industri pariwisata. Pelaksanaannya diharapkan tahun ini.
Sejumlah kalangan seperti pelaku pariwisata, akademisi, dan PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai memberikan masukan serta usulan mengenai prosedur penarikan dana tersebut.
Selain itu, mereka juga berharap adanya payung hukum yang kuat untuk melaksanakannya. Apalagi, tahun ini pemerintah setempat berkomitmen mengurangi sampah plastik.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Anak Agung Gede Yuniartha menjelaskan, pihaknya bersama biro hukum tengah mengkaji berbagai kemungkinan dari berbagai sudut kepentingan. ”Rencana ini sebenarnya sudah lama. Tahun ini pemerintah menargetkan rampung payung hukumnya dan segera realisasi,” kata Agung di Denpasar, Kamis (24/1/2019).
Wisatawan mancanegara (wisman), menurut Agung, tidak akan keberatan. Alasannya, beberapa negara juga menerapkan penarikan dana seperti ini untuk pelestarian budaya dan lingkungan dengan nominal yang berbeda-beda. Salah satu negara yang menerapkan pembayaran model seperti ini antara lain Uni Emirat Arab.
Penarikan dana ini, lanjut Agung, hanya diberlakukan kepada wisman. Saat ini, payung hukumnya tengah dirancang dan berkonsultasi dengan DPR, apakah perlu pengesahan dari pusat atau cukup dengan peraturan dari Bali.
Mengenai lokasi penarikan dana 10 dollar AS ini, muncul beberapa opsi, antara lain loket di Bandara Internasional Ngurah Rai, hotel, atau masuk ke harga pembelian tiket penerbangan.
Penelitian pada 2015 menemukan bahwa 60 persen wisatawan asing bersedia membayar untuk pelestarian alam dan budaya Bali.
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menanggapi usulan penarikan tersebut dengan positif. Hanya saja, PT Angkasa Pura I mengusulkan agar penarikannya tidak dilakukan di bandara.
Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I, menyatakan, General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi mendukung program yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali tersebut.
Akan tetapi, Arie melanjutkan, Yanus menyarankan kepada DPRD agar proses penarikan kontribusi tidak dilakukan di bandara. Alasannya, jika penarikannya di loket bandara, ia khawatir mengganggu kenyamanan wisman.
PT Angkasa Pura I pun mengusulkan untuk mempermudah proses penarikan, biaya kontribusi itu dimasukkan ke komponen harga tiket pesawat. Arie menegaskan, manajemen PT Angkasa Pura I tidak akan melakukan intervensi dalam penyusunan kebijakan ini, tetapi hanya bersifat konsultatif.
Tidak keberatan
Pakar pariwisata dari Universitas Udayana, Ida Bagus Puja Astawa, pada tahun 2015 menyebarkan lembar pertanyaan kepada sekitar 100 wisman yang datang ke Bali. Hasilnya, turis asing tidak keberatan dengan kontribusi tersebut.
Dia menyebutkan, penelitian pada 2015 menemukan bahwa 60 persen wisatawan asing bersedia membayar untuk pelestarian alam dan budaya Bali. ”Ya, masukannya justru disiapkan saja payung hukum yang terbaik agar semua pihak nyaman dan aman dalam pengambilan dana ini,” ujar Astawa.
Bali mencatat kedatangan 5,7 juta wisatawan asing pada 2017 dan 6 juta orang tahun 2018 melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tahun 2019, Bali menargetkan kunjungan 7 juta turis asing. Wisman asal China dan Australia mendominasi kedatangan tersebut.