JAKARTA, KOMPAS --Pemerintah membahas skema pembiayaan bagi aparatur sipil negara, tentara, dan polisi bersama pengembang perumahan. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mengusulkan sejumlah kelonggaran skema untuk mempercepat pengadaan rumah.
Usulan disampaikan Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (4/2/2019). Pertemuan 30 meni itu berlangsung tertutup.
Seusai pertemuan, Soelaeman menyampaikan, REI antara lain mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan untuk program itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2014, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk rumah tapak, kategori sederhana dan sangat sederhana, antara lain luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi (m2) dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
Adapun masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015, adalah yang gaji pokoknya Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. REI mengusulkan aturan ini diberlakukan fleksibel.
Usulan lain berkaitan dengan kelayakan debitur. Untuk mempercepat proses, REI mengusulkan agar perbankan langsung menyetujui pengajuan kredit tanpa harus mengecek ke Bank Indonesia. Pertimbangannya, ASN, polisi, dan tentara dijamin negara.
”Prinsipnya, kemudahan mendapatkan rumah bisa dilaksanakan,” kata Soelaeman.
Mengacu data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, ada 945.000 ASN, 275.000 tentara, dan 360.000 polisi yang membutuhkan rumah.
Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida menambahkan, Wapres Kalla menyambut positif atas sejumlah usulan yang disampaikan REI.
"Pak Wapres juga memperhatikan, ada ASN yang ditolak pengajuan kreditnya oleh bank. Hal itu disebabkan Surat Keputusan (SK) sebagai PNS sudah dijaminkan serta kreditnya sudah melebihi rasio batasan kredit," kata Totok.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Kementerian PUPR akan memberi masukan dalam penyusunan konsep dan skema program ini. (LAS/NAD)