logo Kompas.id
Ratifikasi Perlu Dilakukan...
Iklan

Ratifikasi Perlu Dilakukan Segera

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xtw3ES0jhkE8P3yKP1DUS4a1ThU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fmla-indonesia-swiss_1549454974.jpg
Kompas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Departemen Keadilan dan Kepolisian Federal Swiss Karin Keller-Sutter pada Senin (4/2/2019) di Bern, Swiss, menandatangani Perjanjian Timbal Balik antara Indonesia dan Swiss terkait pengambalian harta hasil korupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss merupakan langkah maju dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi atau tindak pidana ekonomi lain. Namun, kesibukan menjelang Pemilu 2019 berpotensi menghambat proses ratifikasi perjanjian tersebut. Terhalangnya ratifikasi ini berpotensi membuat kerja sama itu hanya sebatas di atas kertas tanpa ada implikasi yang bisa memudahkan   penegak hukum.

Jika hal ini terjadi, akan menambah panjang perjanjian kerja sama yang tidak dapat segera diterapkan. Misalnya, Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang sudah diratifikasi, tetapi tak dapat diterapkan karena Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tak segera direvisi sesuai rekomendasi UNCAC.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000