logo Kompas.id
MLA dan Perpajakan Kita
Iklan

MLA dan Perpajakan Kita

Oleh
Yustinus Prastowo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/88DEyavjIavUBKgoFCBPsRc2ouA=/1024x1215/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75580432_1549892468.jpg

Satu lagi langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.

Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Lantas apa makna Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance Agreement (MLA) ini bagi perpajakan Indonesia pasca-amnesti pajak, khususnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000