Pemberantasan Sarang Nyamuk Harus Rutin Selama Tiga Bulan
›
Pemberantasan Sarang Nyamuk...
Iklan
Pemberantasan Sarang Nyamuk Harus Rutin Selama Tiga Bulan
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat untuk memberantas sarang nyamuk secara rutin seminggu sekali selama minimal tiga bulan. Rutinitas pemberantasan sarang nyamuk dapat mencegah terjadinya penyakit Demam Berdarah Dengue. Awal tahun 2019, demam berdarah dengue telah telah menyebabkan ratusan orang meninggal.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan, untuk menekan jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) harus dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). “Fogging (pengasapan) hanya dapat membunuh nyamuk dewasa,” kata Anung di Tangerang, Banten, Selasa (12/2/2019).
Adapun PSN, yaitu menguras dan menutup tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti. Anung mengatakan, PSN tidak hanya dilakukan selama seminggu, tetapi harus setiap minggu minimal hingga tiga bulan.
Ia menjelaskan, nyamuk aedes aegypti dapat hidup selama dua hingga tiga bulan. Karena itu, pemantauan jentik harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sejak 1 Januari 2019 hingga 12 Februari 2019, jumlah penderita DBD di Indonesia telah mencapai 19.003 orang dengan korban meninggal sebanyak 188 orang. Daerah yang paling banyak terjangkit DBD, yaitu Provinsi Jawa Timur.
Anung mengatakan, sebagian besar penderita DBD merupakan anak-anak. Mereka biasanya terjangkit saat jam sekolah. Melihat situasi itu, pemerintah memberikan perhatian khusus pada sekolah dan tempat peribadatan.
Menurut Anung, pada sabtu dan minggu, sekolah akan ditinggalkan penghuninya. Sebaliknya, tempat ibadah akan ditinggalkan orang pada senin hingga jumat. Pada situasi tersebut, orang tidak peduli, sehingga saat terjadi hujan, maka akan ada genangan.
Genangan tersebut menjadi tempat berkembangbiak nyamuk aedes aegypti. Pemerintah menghimbau, agar barang-barang bekas yang ada di sekitar sekolah dan tempat ibadah dibuang. Selain itu, tempat penampungan air agar dikuras secara rutin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur) Anang Budi Yoelijanto mengatakan, hingga saat ini terdapat 106 kasus DBD dengan korban meninggal satu orang. Anang mengatakan, untuk menekan jumlah penderita DBD, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari telah mengedarkan surat agar seluruh desa melakukan PSN setiap minggu.
Agar PSN dilakukan secara rutin, Pemerintah Daerah (Pemda) Probolinggo mengumpulkan seluruh pemangku kebijakan mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, hingga pihak swasta untuk berkomitmen melakukan PSN. “Dua minggu terakhir jumlah penderita DBD di Probolinggo mulai menurun,” kata Anang.
Dalam penanganan kasus DBD, Pemda Probolinggo membuat tim yang memonitor setiap hari. Mereka mengumpulkan seluruh pejabat rumah sakit milik pemerintah dan swasta untuk memberikan layanan terkait penyadaran masyarakat terhadap bahaya DBD.