JAKARTA, KOMPAS-- Kehadiran teknologi digital dapat dimanfaatkan pelaku jasa keuangan syariah untuk meningkatkan kualitas distribusi layanan. Meski demikian, pelaku terkendala kecukupan permodalan dan ketentuan syariah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi nilai pinjaman yang disalurkan penyedia layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi mencapai Rp 22,67 triliun per Desember 2018. Akumulasi rekening peminjam 4.359.448 entitas, sedangkan akumulasi rekening pemberi pinjaman 207.506 entitas.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A Gunadi, Rabu (13/2/2019), di Jakarta, mengatakan, baru dua penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi syariah yang terdaftar di OJK. Dua penyedia lainnya masih mengurus legalitas di OJK.
Adapun kontribusi dari dua penyedia layanan syariah terdaftar terhadap total pinjaman industri pinjam-meminjam uang antarpihak kurang dari 10 persen.
Adrian menjelaskan, pada 2019, AFPI memiliki sejumlah strategi untuk memajukan layanan pinjam-meminjam syariah. Strategi itu berupa standarisasi produk dari sisi akad dan pengembangan skema distribusi produk berkolaborasi dengan komunitas masyarakat syariah dan perbankan syariah.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, di sela-sela seminar Technology and Innovation for The Future of Islamic Finance, menyebutkan, penyedia layanan pinjam-meminjam syariah mesti memiliki dewan pengawas syariah. Hal ini menambah biaya usaha rintisan teknologi finansial syariah.
"Masih banyak pelaku usaha kecil menengah memerlukan kredit. Prinsip pinjaman syariah yang dijalankan kedua anggota asosiasi adalah dampak sosial," ujar dia.
Ronald menambahkan, asosiasi menaungi perusahaan tekfin dengan sektor di luar peminjaman, antara lain pembayaran dan pasar modal. Diharapkan, semakin banyak penyedia layanan yang bergabung.
"Dengan teknologi digital, kami ingin membantu meningkatkan inklusi keuangan sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia. Pola pikir ini harus dimiliki pelaku ekonomi syariah lainnya," ujar Ronald.
Teknologi digital, kami ingin membantu meningkatkan inklusi keuangan sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia.
Di acara yang sama, Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) KH Ma\'aruf Amin menekankan, ekonomi berbasis syariah dapat menjadi alternatif penyokong perekonomian Indonesia. Kemajuan teknologi digital semestinya dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku jasa keuangan syariah untuk meningkatkan layanan serta pangsa pasar.
Ma\'ruf menyebutkan kebutuhan modal pelaku usaha kecil menengah. Dengan mengadopsi teknologi finansial, dia berharap kebutuhan itu terpenuhi.
"Teknologi digital dipakai meningkatkan utilisasi atau akselerasi bisnis jasa keuangan syariah. Prinsip inklusifnya tetap perlu dikedepankan," kata Ma\'aruf.
Ditutup
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menutup 635 platform tekfin ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyampaikan, tekfin ilegal tumbuh subur seiring perkembangan teknologi digital. Kondisi ini didukung kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman namun tidak teredukasi dengan baik. (MED/LSA)