JAKARTA, KOMPAS— Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI menetapkan Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola nasional. Joko disangka merusak barang bukti dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak Jumat (15/2/2019).
Satgas Antimafia Bola juga menyita sejumlah dokumen dan barang-barang milik Joko dalam penggeledahan di apartemen dan kantornya di Jakarta yang berlangsung pada Kamis (14/2) malam hingga Jumat pagi.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, di markas Polda Metro Jaya menuturkan, Joko Driyono dijadikan tersangka terkait perusakan barang bukti. Satgas sebelumnya menemukan ada perusakan barang bukti di bekas kantor PT Liga Indonesia yang sudah dipasang pita polisi.
Terkait penggeledahan, Argo menjelaskan, tim yang dipimpin Kasubdit Keamanan Negara dengan beranggotakan 26 penyidik itu menggeledah apartemen Joko di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Sejumlah dokumen itu akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan 11 kasus dugaan pengaturan skor yang tengah ditangani tim kepolisian, salah satunya kasus klub Liga 3, Persibara Banjarnegara.
Penyidik membawa surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti itu. ”Sekitar pukul 22.00, JD (Joko Driyono) datang dan ikut menyaksikan penggeledahan.
Beberapa barang yang disita adalah laptop, ponsel, bukti transfer, (kartu) ATM, dan buku tabungan. Jumlahnya sekitar 75 item. Pukul 23.00 penggeledahan selesai, kemudian tim menuju ke Kantor PSSI,” tutur Argo.
Dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan di Kantor PSSI hingga Jumat pukul 07.00, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kunci kantor.
Adapun dokumen yang disita dari Joko antara lain berkas pertandingan, satu bundel surat, dua lembar cek kuitansi, dan sejumlah buku tabungan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan guna menindaklanjuti 11 laporan dari masyarakat terkait kasus pengaturan skor di kompetisi nasional.
”Barang yang telah disita akan dianalisis dan dinilai tim satgas untuk mengungkap peristiwa pidana di Liga 3 dan Liga 2.
Tidak menutup kemungkinan, dari sejumlah dokumen itu ditemukan juga pintu masuk untuk (pengusutan kasus) di Liga 1. Setiap temuan akan dikembangkan,” kata Dedi.
Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh mengatakan, pihaknya menghormati langkah Satgas terhadap pucuk pimpinan tertinggi PSSI itu serta berharap kasus itu diungkap gamblang dan secepat-cepatnya.
”Kami berharap Pak Joko bisa menjadi motor penggerak dalam penegakan integritas itu. Berikan keterangan sejelas-jelasnya kepada kami dan pihak kepolisian,” ujarnya. (WAD/SAN/JON)