Debat Kedua Minim Gagasan Pengelolaan Lingkungan Hidup
›
Debat Kedua Minim Gagasan...
Iklan
Debat Kedua Minim Gagasan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Debat presidensial kedua yang berlangsung selama lebih kurang dua jam masih minim gagasan baru terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Debat kedua kali ini dijadikan sebagai ajang bagi petahana untuk mempromosikan capaian kinerja dan ajang bagi oposisi untuk mengkritik kinerja pemerintah.
Dhandy Laksono dalam cuitannya di akun @Dandhy_Laksono menilai, kedua calon menghindari tema-tema sensitif. Di sektor maritim, misalnya, ”Tak ada yang bicara reklamasi yang terjadi di kota-kota di Indonesia dari Makassar, Manado, (Jakarta), (Palu), hingga Teluk Benoa yang izinnya diperbarui.”
Menurut Dhandy, kedua calon, baik Jokowi maupun Prabowo, seperti satu kesepakatan. ”Menyinggung kepentingan sawit, batubara, dan properti tampaknya dihindari kedua capres,” katanya melalui akun Twitter, Minggu (17/2/2019) malam.
Beberapa pertanyaan terkait pengelolaan lingkungan masih belum mampu dijawab oleh kedua calon. Salah satu contohnya adalah ketika moderator menanyakan bagaimana solusi pemerintah agar pengembangan kebun kelapa sawit tidak merusak lingkungan.
Kedua calon malah membahas tingkat produksi sawit dan manfaatnya untuk biodiesel dan biofuel. Tidak ada yang membahas upaya reboisasi lahan hutan yang mulai tergerus karena adanya alih fungsi lahan.
Calon presiden nomor urut 1, Jokowi, menuturkan bahwa pemerintah telah berhasil mengatasi kebakaran hutan selama tiga tahun terakhir. Padahal, menurut data Direktorat PKHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2016 masih ada 14.604,84 hektar luas kebakaran hutan. Kemudian, pada 2017 seluas 11.127,49 hektar dan pada 2018 seluas 4.666,39 hektar.
Terkait pengelolaan sumber daya alam, calon presiden nomor urut 2, Prabowo, mengatakan akan membuat BUMN khusus di bidang perikanan dan kehutanan. Padahal, di Indonesia sudah ada BUMN perikanan, yaitu Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Sudah ada pula BUMN kehutanan, yaitu Perum Kehutanan Negara (Perhutani).
Pada debat kali ini, Jokowi mengklaim bahwa selama 4 tahun 6 bulan menjabat, tidak ada konflik dalam pembebasan lahan. Padahal, berdasarkan data Ombudsman tahun 2017, laporan konflik teratas yang diterima Ombudsman terkait persoalan pertanahan.
Dalam capaian kinerja, Jokowi mengklaim sudah membubarkan mafia migas Petral, mengelola Blok Rokan dan Mahakam, serta merebut 51 persen saham Freeport. Adapun dalam debat kali ini, Prabowo mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah serta mengklaim bahwa sumber daya alam telah direbut negara asing.
Berikut ini sejumlah gagasan Jokowi yang dirangkum tim Kompas terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup:
Berkomitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut dengan penegakan hukum. Menurut Jokowi, sudah ada sebelas perusahaan yang mendapat sanksi dengan total Rp 18,3 triliun.
Berkomitmen untuk membersihkan sungai dari limbah yang tercemar polusi. Salah satu upaya yang telah digagas pemerintah adalah program Citarum Harum.
Berkomitmen melanjutkan program reforma agraria. Menurut Jokowi, sudah ada konsesi lahan yang dibagikan kepada masyarakat adat, petani, dan nelayan seluas 2,6 juta hektar dari 12,7 juta hektar lahan yang disediakan. Selain itu, pembagian sertifikat tanah akan terus dilakukan.
Berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK untuk melakukan gerakan penyelamatan SDA. Kemudian, ia memaparkan bahwa sejumlah lahan gundul di Bukit Asam telah ditanami kembali.
Mendorong reklamasi lahan pertambangan untuk dijadikan pantai wisata dan lubang galian tambang dijadikan kolam ikan.
Berkomitmen untuk menenggelamkan kapal-kapal ilegal serta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Selain itu, ia juga berencana untuk melakukan eksplorasi ladang minyak di dalam laut untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan negara.
Kemudian, berikut ini sejumlah gagasan Prabowo yang dirangkum tim Kompas terkait pengelolaan SDA dan lingkungan hidup:
Mengamalkan UUD 1945 Pasal 33 tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Memisahkan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar penegakan hukum bisa maksimal. Menurut Prabowo, masih ada oknum yang kongkalikong dan patgulipat dengan sejumlah perusahaan dalam proses pencemaran lingkungan.
Membentuk BUMN khusus di bidang perikanan dan perhutanan.
Melakukan investigasi terkait perusakan lingkungan melalui jalur pengadilan internasional, PBB, hingga kepolisian internasional.
Meningkatkan akses teknologi, kapal, moda, serta prasarana untuk nelayan dalam meningkatkan pendapatan mereka.