Dievaluasi, Pendukung Capres/Cawapres di Arena Debat
›
Dievaluasi, Pendukung...
Iklan
Dievaluasi, Pendukung Capres/Cawapres di Arena Debat
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum akan mengevaluasi jalannya debat kedua di Pemilu Presiden 2019 yang digelar, Minggu (17/2/2019) malam. Evaluasi rencananya digelar besok (20/2/2019).
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum akan mengevaluasi jalannya debat kedua di Pemilu Presiden 2019 yang digelar, Minggu (17/2/2019) malam. Evaluasi yang rencananya digelar besok (20/2/2019), salah satunya akan mengangkat soal kehadiran pendukung capres/cawapres di arena debat yang kerap kali mengusik jalannya debat.
“Evaluasi debat baru akan kami jadwalkan besok (20/2/2019) tetapi secara umum, menurut saya, semua pihak telah memberi kontribusi suasana lebih dinamis, termasuk pendukung masing-masing paslon (pasangan calon) yang sangat ramai. Itu juga yang akan menjadi evaluasi kami,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, masih adanya atribut kampanye yang dibawa ke arena debat juga akan jadi bahan evaluasi. Di debat selanjutnya, penyelenggara akan lebih tegas melarang pendukung calon untuk membawanya ke arena debat.
Untuk diketahui, masih ada tiga debat di Pemilu Presiden 2019. Debat selanjutnya, 17 Maret 2019, dengan pesertanya hanya calon wakil presiden. Kemudian debat keempat, 30 Maret 2019, dengan pesertanya kembali hanya calon presiden. Terakhir, debat yang rencananya digelar April 2019, dengan pesertanya pasangan calon presiden-wakil presiden.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu pun akan merekomendasikan agar KPU memperketat pemeriksaan atribut yang dibawa oleh masing-masing pendukung kedua kandidat.
Selain itu, Bawaslu akan merekomendasikan agar jumlah pendukung calon yang dibolehkan masuk ke arena debat, dikurangi.
“Bawaslu akan menyusun rekomendasi yang bisa dipertimbangkan KPU agar dimasukkan dalam debat ketiga. Salah satu rekomendasinya yaitu pengurangan jumlah pendukung dan petugas dapat lebih ketat memeriksa pendukung agar tidak membawa atribut ke arena,” kata Fritz.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, melihat, keberadaan pendukung kedua kandidat memang mengganggu. Sebab, mereka terkadang melontarkan ucapan yang mengganggu konsentrasi capres/cawapres, bahkan bisa mengintimidasi, saat visi, misi, dan program sedang dipaparkan oleh capres/cawapres.
"Nampak sekali moderator berkali-kali mengingatkan pendukung untuk tenang dan tidak mengganggu proses debat. Mestinya KPU membuat situasi tenang, nyaman, dan rileks bagi calon untuk menyampaikan gagasan," katanya.
Dia pun mengusulkan agar jumlah pendukung capres/cawapres yang diperkenankan masuk di arena debat tidak lebih dari 20 orang. "Cukup tim inti saja agar kondusifitas dan fokus debat terjaga," tambahnya.
Pernyataan menyerang
Sementara terkait laporan ke Bawaslu mengenai adanya pernyataan capres di debat kedua Pilpres 2019 yang dinilai menyerang capres lain, Fritz menegaskan hal itu masih dikaji oleh Bawaslu.
Dalam mengkaji, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan norma etika debat yang disetujui para pihak terkait.
Pada Pasal 280 UU 7/2017 misalnya, selama kampanye, peserta pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, melontarkan pernyataan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menghasut atau mengadu domba.
“Menyerang secara pribadi itu tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi aturan yang telah disetujui oleh kedua tim kampanye saat debat, dilarang menyerang secara personal. Saya belum bisa mengambil keputusan karena masih harus dikaji oleh semua anggota Bawaslu dalam rapat,” katanya.