logo Kompas.id
Hibahkan Aset Rampasan, KPK...
Iklan

Hibahkan Aset Rampasan, KPK Terus Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8uet8ZPVkq3zws4BSYD-FTmvtKM=/1024x579/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220_105613_1550645196.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko (kanan) seusai menandatangani berita acara serah terima secara simbolis hibah aset sitaan dari tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan tiga aset yang dirampas dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Penyerahan barang rampasan melalui proses Penetapan Status Penggunaan atau Hibah, ini, menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tiga aset yang disita KPK senilai total Rp 110,238 miliar. Aset itu terdiri dari sebidang tanah dan bangunan di Bali seluas 829 meter persegi terkait kasus Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang dipidana atas kasus pencucian uang selama periode 2003-2014. Aset itu diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000