logo Kompas.id
Pelaku Pungli Sertifikasi...
Iklan

Pelaku Pungli Sertifikasi Tanah Manfaatkan Ketidaktahuan Warga

Oleh
Khaerudin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y4uUS4OUP3iCvNJ-q0BXa70E2A0=/1024x597/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20170820AIC15.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pemerintah menyerahkan 7.486 sertifikat hak atas tanah kepada warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

JAKARTA, KOMPAS — Praktik pungutan liar pada program pengurusan sertifikat tanah masih muncul di sejumlah tempat di Jakarta. Layanan program yang seharusnya bebas biaya ini dimanfaatkan oknum petugas RT dan RW dengan menarik biaya karena ketidaktahuan warga mengurus sertifikat tanah.

Sejumlah warga di beberapa kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengaku dipungut biaya oleh petugas RT atau RW tempat mereka tinggal.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000