BANYUWANGI, KOMPAS— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri mendorong semua provinsi merampungkan Rencana Umum Energi Daerah.
Dari 34 provinsi, hanya dua provinsi yang telah merampungkan menjadi peraturan daerah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Barat.
”Beberapa daerah sedang persiapan, beberapa sudah masuk tahap pembahasan dengan DPRD. Ada pula yang sedang menyusun,” ujar Jonan seusai Sidang Anggota Dewan Energi Nasional Ke-27 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/2/2019).
RUED itu implementasi dari Rencana Umum Energi Nasional dengan maksud mengoptimalkan potensi energi di setiap daerah.
Energi panas bumi dimanfaatkan di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, sejak November 2018. Potensi sumber energi terbarukan di Indonesia 441,7 gigawatt (GW), tetapi yang terpasang baru 9,06 GW atau sekitar 2 persen.
”Kalau ada daerah yang memiliki sungai-sungai besar bisa menggunakan tenaga hidro. Daerah yang punya potensi angin besar bisa menggunakan tenaga bayu, seperti di Jeneponto dan Sidrap (Sulawesi Selatan),” katanya.
Perda
Secara teknis, menurut Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman, beberapa daerah telah menyusun RUED. Namun, belum menjadikan RUED itu sebagai perda.
Di Jawa Tengah, RUED tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang terbit 19 Desember 2018. Adapun Jawa Barat menuangkan RUED dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang terbit pada 10 Januari 2019.
Secara nasional, 24 provinsi telah melakukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 yang dibahas bersama DPRD. Dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, menganggarkan Naskah Akademis dan Rancangan Perda RUED Perubahan 2019, tetapi belum masuk dalam Propemperda 2019.
Namun, enam provinsi tidak menganggarkan naskah akademis dan raperda, yakni Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Papua. (GER)