JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah organisasi profesi jurnalis mengecam tindakan kekerasan dan persekusi yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Mereka mendesak aparat kepolisian menangkap dan memberikan hukuman kepada para pelaku kekerasan.
Wartawan yang mengalami kekerasan ataupun persekusi malam itu di antaranya dari Kompas.com, detik.com, CNN Indonesia TV, CNNIndonesia.com, dan Suara.com.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani Amri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/2/2019) malam, mendukung langkah sejumlah jurnalis yang mengalami kekerasan, yang telah melaporkannya kepada kepolisian. AJI pun akan turut mendampingi pengusutan kasus itu.
”Perilaku yang barbar. Kekerasan harus diusut, pelaku harus dihukum,” ucap Asnil.
Asnil melanjutkan, kasus kekerasan terhadap wartawan penting untuk diusut tuntas dan dijadikan contoh bagi publik sehingga menimbulkan efek jera.
Selain itu, dia mendorong Dewan Pers untuk melakukan pendekatan kepada kepolisian dan pemerintah agar serius dalam mengusut kasus itu.
Sekretaris Jenderal Pewarta Foto Indonesia Fransiskus Simbolon mengatakan, Pewarta Foto Indonesia Jakarta juga mengecam perbuatan pihak-pihak yang menghalangi kerja wartawan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lain untuk melakukan aksi serta menggalang dukungan.
”Jangan terulang lagi kekerasan kepada wartawan. Kami bersama mendukung pengusutan kasus kekerasan kepada wartawan sampai tuntas,” kata Fransiskus.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Prihatin
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan. Dewan Pers akan mendampingi serta meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, Dewan Pers siap membantu menyediakan saksi ahli pers jika dibutuhkan.
”Wartawan harus meminimalkan risiko dalam liputan-liputan tertentu yang berbahaya bagi jiwanya. Sebaiknya dalam liputan-liputan itu wartawan mengenakan seragam atau kaus organisasi, seperti AJI dan PWI. Itu berguna untuk keamanan,” ucap Yosep.
Dikutip dari situs resmi AJI, AJI.or.id, sejak 2006 tercatat ada 702 kasus kekerasan menimpa wartawan. Kasus kekerasan fisik sebanyak 210 kasus, disusul pengusiran 84 kasus, dan teror 77 kasus. Kekerasan terbanyak dilakukan oleh massa, sebanyak 60 kasus. (WISNU WARDHANA DHANY)