JAKARTA, KOMPAS – Setelah menyita dokumen dan memeriksa Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI tengah mendalami keterlibatan sejumlah klub dalam kasus pengaturan skor. Tim satgas juga menggunakan pengakuan tersangka lain untuk mengungkap keterlibatan pengurus klub.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, tim satgas masih melakuken analisis dan pemeriksaan terhadap 75 dokumen, laptop, telepon pintar, hingga bukti keuangan milik Joko. Pemeriksaan yang telah dua kali dilakukan kepada Joko, lanjut Dedi, dimaksudkan untuk merampungkan penyidikan kasus perusakan barang bukti, serta kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara.
Menurut Dedi, penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen barang bukti itu. Hal itu disebabkan perlu ketelitian untuk memastikan adanya pengaturan yang dilakukan oknum tertentu di sebuah laga kompetisi nasional.
“Perlu waktu yang cukup dan ketelitian karena yang akan kita ungkap bukan satu liga saja, tetapi Liga 3 hingga Liga 1. Di Liga 3 saja ada beberapa klub yang bertanding, di Liga 2 ada sejumlah klub, demikian juga di Liga 1,” ujar Dedi, Jumat (22/2/2019), di Jakarta.
Selain itu, di setiap pertandingan melibatkan perangkat pertandingan yang tidak menutup kemungkinan terlibat dalam pengaturan skor. Dedi mencontohkan, dari kasus pengaturan skor laga Liga 3 antara Persibara vs Persekabpas Pasuruan, sebanyak 5 perangkat pertandingan, termasuk wasit dan hakim garis telah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen (Pol) Krishna Murti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan wasit yang telah menjadi tersangka kasus pengaturan skor, terdapat tiga klub yang pelit atau tidak kasih uang ke jajaran wasit. Ketiga klub itu PSM Makassar, Persipura Jayapura, dan Persib Bandung. Ia menekankan, oknum wasit tersebut banyak terlibat pengaturan skor di kompetisi nasional.
"Di Indonesia kan uang terima kasih dianggap biasa. Tetapi, dalam olahraga, hal itu bisa menjadi masalah," tutur Krishna.
Terkait keterangan salah satu tersangka, yaitu Dwi Irianto atau Mbah Putih, yang menyebabkan hampir semua manajer menghubungi komite wasit untuk dibantu untuk memenangkan pertandingan, Dedi menekankan, keterangan tersangka itu merupakan petunjuk awal yang akan didalami kepada sejumlah tersangka dan saksi. “Kita juga butuh bukti dokumen yang menguatkan petunjuk itu,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, Joko akan kembali diperiksa Satgas Antimafia Bola Polri pada pekan depan. Pada pekan ini, tim satgas juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PSSI Rati Tisha Destria dan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Berlinton Siahaan.
Tidak ditahan
Joko Driyono tidak ditahan meskipun sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan pertandingan. Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Joko selama kurang lebih 20 jam mulai Kamis (21/2) pukul 10.00 hingga Jumat (22/2) pukul 06.00 di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, di markas Polda Metro Jaya mengatakan, Joko tidak ditahan karena penahanan tersangka adalah subyektifitas penyidik. “Sementara belum ada penahanan. Untuk tersangka baru kita belum mendapatkan, tetapi semua kemungkinan bisa terjadi,” ucapnya.
Saat ini jumlah tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan sebanyak 15 orang termasuk Joko Driyono dan tiga tersangka yang disuruh Joko menghancurkan barang bukti.
Menurut Argo, penyidik menanyakan sekitar 40 pertanyaan kepada Joko seputar keterangan formil dan materiil. Joko meminta pemeriksaan dijadwalkan hari Rabu (27/2), karena dalam pemeriksaan kemarin belum semua tertuang dalam berita acara.
“Penyidik ingin menggali keterangan lebih banyak berkaitan dengan barang bukti yang disita. Jadi belum semua barang bukti terverifikasi. Misalnya ada bukti transfer, ada buku tabungan yang belum terverifikasi. Adapun uang yang disita sebagai barang bukti adalah uang pinjaman untuk tersangka DI (Mbah Putih),” kata Argo.