logo Kompas.id
Penerapan UU ITE Bukan Bentuk ...
Iklan

Penerapan UU ITE Bukan Bentuk Kriminalisasi

Oleh
A Ponco Anggoro
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VRs8MDwluEvjOB8s7gLaFwJRVb0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20190222_200442_460_1550840705.jpg
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS

Diskusi mengenai Penegakan Hukum vs Kriminalisasi, di Jakarta, Jumat (22/2/2019). Diskusi ini dihadiri Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu Yusti Erlina, anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Heru Saputra, Ketua Presidium Badi Andi Syafrani, dan Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS - Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik oleh pemerintah dinilai bukan bentuk kriminalisasi, tetapi langkah dalam menegakkan hukum.

"Kriminalisasi itu terjadi kalau tidak ada satu regulasi atau aturan yang dipidanakan. Sementara yang terjadi saat ini ada undang-undangnya, ada perbuatannya, ada pertanggungjawabannya, sehingga tidak ada makna kriminalisasi itu," ujar Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, dalam diskusi bertajuk "Penegakan Hukum vs Kriminalisasi", di Jakarta, Jumat (22/2/2019) siang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000