logo Kompas.id
Penerbitan Perppu Bisa...
Iklan

Penerbitan Perppu Bisa Melindungi Hak Pilih

Oleh
AGE/BOW/MTK/INK
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4doxAAfizUudie2ZA2uobScQrb8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F71211933_1539010591.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan baliho sosialisasi Pemilu 2019 di Jalan Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (8/10/2018). Sosialisasi Pemilu 2019 diharapkan tak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, tetapi juga peserta pemilu agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggung jawab.

JAKARTA, KOMPAS - UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditengarai belum cukup mengatur semua kemungkinan persoalan yang berpotensi muncul pada Pemilu 2019. Terkait hal itu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu dibutuhkan untuk mengatasinya.

Perppu itu, antara lain dibutuhkan untuk menambah surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) yang akan jadi tempat memilih para pemilih pindahan. Perppu, juga diperlukan untuk menjamin hak pilih warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan belum punya KTP-elektronik tetapi ingin menggunakan surat keterangan pengganti KTP-el untuk mencoblos.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000