Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada 2018 menyalurkan dana bergulir Rp 1,05 triliun atau 87,73 persen dari target Rp 1,2 triliun. Tahun ini, penyaluran dana bergulir ditargetkan Rp 1,5 triliun.
"Agar menjadi lembaga inklusif, kami menjalin sinergitas penyaluran dana bergulir melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak," kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Kerja sama dijalin, antara lain, dengan dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), lembaga penjamin, perguruan tinggi, lembaga teknologi finansial, pusat layanan umum terpadu, dan BUMN.
Braman menuturkan, selama ini regulasi skema penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM melalui koperasi, UKM, lembaga keuangan bukan bank (LKBB), dan perbankan. UKM tersebut harus berbadan hukum, misalnya berwujud PT maupun CV.
"Kalau sifatnya perorangan, kami diperbolehkan menyalurkan melalui lembaga perantara, dalam hal ini koperasi maupun LKBB," kata Bram.
Braman mengatakan, pada tahun ini, LPDB-KUMKM mencoba strategi baru melalui platform digital dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyalurkan dana bergulir langsung kepada usaha mikro. Hal yang pertama dipersiapkan dalam penyaluran langsung kepada usaha mikro ini adalah regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Uji publik
Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, penyaluran dana bergulir ke usaha mikro merupakan amanah turunan dari Permenkop Nomor 8 Tahun 2018. "Terutama di pasal 12, pasal peralihan, yakni LPDB dalam konteks penyaluran mikro akan dibuat permenkop tersendiri. Legal draft sudah selesai," katanya.
Jaenal menuturkan, rancangan legal tersebut pada minggu depan akan diuji publik menghadirkan beberapa ahli dan pemangku kepentingan; baik pemangku kebijakan maupun pelaku. Uji publik dinilai penting mengingat banyak yang berkepentingan terhadap skema pembiayaan kepada usaha mikro secara langsung.
Secara simultan, manajemen LPDB sudah menyelesaikan teknis implementasi penyaluran kepada usaha mikro, yakni menggunakan tekfin.
"Penggunaan tekfin diharapkan dapat mempercepat pemberian persetujuan," katanya.
Pemberian persetujuan melibatkan komite risiko yang setiap saat akan melihat pengajuan yang kemudian disetujui. Plafon pembiayaan untuk mikro Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
"Di segmen ini harapannya yang bisa mengakses adalah teman-teman usaha rintisan, yang sudah lulus pembiayaan UMi atau ultramikro Indonesia. Untuk yang Rp 50 juta harapannya diakses mereka yang telah lulus mendapatkan pembiayaan KUR Mikro; yakni pembiayaan maksimal Rp 25 juta," kata Jaenal.(CAS)