JAKARTA, KOMPAS - Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 pada September 2018 diharapkan semakin optimal mengawasi tahapan kampanye yang tengah berlangsung. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, Senin (25/2/2019), di Jakarta, mengatakan, gugus tugas itu dibentuk sebagai kerja sama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
”Gugus tugas dibentuk agar pengawasan kampanye bisa maksimal. Setiap lembaga bekerja menurut tugas pokok fungsinya masing-masing. Ada yang lewat lembaga penyiaran, juga media cetak. Semuanya harus saling mendukung mengawasi kampanye pemilu,” kata Fritz.
Anggota Bawaslu lainnya, Mochammad Afifuddin, menambahkan, Bawaslu dan anggota gugus tugas berupaya semaksimal mungkin jalankan kewenangan masing-masing. Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, masih ada kendala saat pengawasan kampanye, terutama yang ditayangkan di media massa.
“Yang bisa disebut kampanye misalnya, harus ada nomor dan gambar partai, sedangkan hal lain di luar itu bukan termasuk kampanye. Batasan-batasan semacam ini sangat lentur dan mudah dipatahkan, sehingga banyak celah pelanggaran kampanye terjadi,” ujar Titi.