logo Kompas.id
Lindungi Hak Pilih Warga
Iklan

Lindungi Hak Pilih Warga

Oleh
· 2 menit baca

Hak untuk memilih dalam pemilihan umum 17 April 2019 adalah hak warga negara. Hak itu dijamin konstitusi yang harus selalu dihormati.

Putusan Mahkamah Konstitusi 6 Juli 2009 telah menegaskan kekuatan hak pilih warga negara sebagai hak asasi manusia. Dalam putusannya MK menegaskan, warga negara yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP yang masih berlaku dan memilih di tempat mereka tinggal.

Putusan MK itu kita kutip kembali untuk memberikan peneguhan bahwa hak pilih warga negara harus terus dijamin. Kekhawatiran soal hak pilih mengemuka sehubungan dengan banyaknya pemilih yang berpindah tempat memilih pada tempat tertentu. Berdasarkan data yang dikutip Kompas per 17 Februari 2019, terdapat 275.923 pemilih yang berpindah tempat memilih dalam daftar pemilih tambahan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000