37.604 Surat Suara Rusak, Kebanyakan Tersobek dan Bernoda
›
37.604 Surat Suara Rusak,...
Iklan
37.604 Surat Suara Rusak, Kebanyakan Tersobek dan Bernoda
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS - Sebanyak 37.604 lembar surat suara untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 di Kabupaten Temanggung dan Magelang, Jawa Tengah, rusak. Selain tersobek di bagian tepi kertas, bentuk kerusakan lain yaitu adanya titik dan bercak pada bagian gambar serta nama calon.
“Sebagian bercak tidak kelihatan, tetapi setelah diterawang dan diperhatikan lebih jelas, terlihat seperti noda terkena minyak,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Yusuf Hasyim, Kamis (28/2/2019).
Di Kabupaten Temanggung, sebanyak 21.604 lembar surat suara rusak terdiri dari 12.500 lembar surat suara Pilpres, 3.370 lembar surat suara pemilihan DPR RI, dan 2.339 lembar surat suara pemilihan DPRD Jawa Tengah.
Untuk surat suara DPRD Kabupaten Temanggung, khusus di daerah pemilihan I, tidak ditemukan kerusakan. Adapun, untuk dapil II hingga VI, surat suara rusak mencapai 4.395 lembar.
Sebagian bercak tidak kelihatan, namun setelah diterawang dan diperhatikan lebih jelas, terlihat seperti noda terkena minyak
Surat suara rusak atau cacat tersebut diketahui dari kegiatan sortir dan pelipatan yang melibatkan 350 tenaga relawan, selama 18-26 Februari. Kondisi surat suara rusak tersebut, sebelumnya telah dikonsultasikan dengan KPU Jawa Tengah, untuk selanjutnya dinilai layak untuk dipakai atau tidak.
Kendati demikian, Yusuf mengatakan, kegiatan sortir dan pelipatan belum berakhir karena hingga saat ini, pihaknya belum juga menerima surat suara pemilihan DPD.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi kapan surat suara DPD datang,” ujarnya. Selain itu, KPU Kabupaten Temanggung juga belum menerima tambahan 70 kotak suara, yang sebelumnya telah diajukan ke KPU pusat.
Selain sortir dan pelipatan, Yusuf mengatakan, pihak KPU setempat akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni mengecek kelengkapan kebutuhan surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Di tahap selanjutnya ini, kami akan memanggil dan melibatkan semua PPS (panitia pemungutan suara), untuk mengecek apakah jumlah surat suara sudah sesuai dengan jumlah pemilih per TPS atau belum,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya hanya menerima 602.309 lembar surat suara, ditambah dengan cadangan 2 persen atau sekitar 12.000 lembar surat suara. Oleh karena jumlah surat suara cadangan dihitung berdasarkan total jumlah pemilih, menurut dia, dikhawatirkan jumlah surat suara cadangan per TPS, kurang dari kebutuhan.
“Jika memang terjadi kekurangan surat suara cadangan, maka kami pun akan kembali mengirimkan permintaan surat suara ke KPU pusat,” ujarnya.
Bentuk kerusakan surat suara tersebut adalah adanya lubang-lubang kecil, noda, dan sobek
Magelang
Sementara itu, di Kabupaten Magelang, proses sortir dan pelipatan suara dilakukan sejak 23 Februari dan ditargetkan selesai 17 Maret. Selama lima hari proses berlangsung, sudah ditemukan banyak surat suara rusak atau cacat.“Hingga Rabu (27/2/2019), jumlah surat suara rusak khusus surat suara DPD saja, sudah mencapai lebih dari 16.000 lembar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin. Bentuk kerusakan surat suara tersebut adalah adanya lubang-lubang kecil, noda, dan sobek.
Sejak Senin (23/2/2019) hingga Senin (2/3/2019), proses sortir dan pelipatan dilakukan di dua gudang yaitu di Balai Desa Deyangan di Kecamatan Mertoyudan dan GOR Gemilang, Kecamatan Mungkid. Selanjutnya, hingga 17 Maret, sortir dan pelipatan akan dilakukan berpindah-pindah di enam gudang logistik lainnya.
Keseluruhan jumlah surat suara yang rusak, menurut Afifudin, akan didata, untuk selanjutnya dimintakan pengganti ke KPU pusat. Selain surat suara, KPU Kabupaten Magelang juga sudah mengajukan permintaan 70 kotak suara baru, untuk menggantikan 70 kotak suara yang diterima dalam kondisi rusak, beberapa waktu lalu.