Menkeu : Surplus Dipengaruhi Pelemahan Ekonomi Global
›
Menkeu : Surplus Dipengaruhi...
Iklan
Menkeu : Surplus Dipengaruhi Pelemahan Ekonomi Global
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS - Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2019 surplus 329,5 juta dollar AS. Faktor musiman ditambah perlambatan pertumbuhan ekonomi global turut memengaruhi angka surplus tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, perdagangan nonmigas menyumbang surplus 793,6 juta dollar AS, sementara perdagangan migas defisit 464,1 juta dollar AS juta dollar AS.
Jika dibandingkan dengan Februari 2018, neraca migas sebenarnya lebih baik karena defisit berkurang dari 843,9 juta dollar AS. Sedangkan, neraca nonmigas naik tipis dari surplus Februari yang sebesar 791 juta dollar AS.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap bersikap waspada kendati neraca perdagangan bulan Februari surplus. Sebab, neraca perdagangan masih tumbuh negatif 11,33 persen dari periode sama tahun 2018, dan tumbuh negatif 10,03 persen dibandingkan Januari 2019.
“Jadi, nanti kita akan lihat statistik lebih dalam, tetapi paling tidak dengan suplus ini memberikan sinyal positif. Pekerjaan rumah masih banyak dan harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani di sela-sela kunjungan kerja ke kampung pojok, Desa Sindangsari, Serang, Banten, Jumat (15/3/2019).
Menurut Sri Mulyani, faktor musiman bisa menjadi penyebab surplus neraca perdagangan bulan Februari. Sebab, biasanya antara bulan Februari dan Maret terjadi penurunan impor karena berbagai hal. Faktor musiman tahun ini disinyalir memengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan volume perdagangan internasional.
Dampak penurunan impor, lanjut Sri Mulyani, akan diantisipasi pemerintah dengan realisasi subsitusi. Tujuannya agar bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan industri tetap ada. Jika substitusi impor tidak segera terealisasi, dikhawatirkan produktivitas industri turun. Dampak lebih luasnya ke pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018 Perubahan Atas PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Impor Pasal 22. Sebanyak 1.147 barang impor dinaikkan tarifnya. Kenaikan tarif berkisar 7,5-10 persen. Sebagian besar berupa barang konsumsi, antara lain kosmetik, elektronik, perlengkapan harian, bahan makanan, dan kendaraan mewah.