JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang bernilai ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK belum dapat memastikan kaitan antara uang tersebut dengan kasus jual beli jabatan di kementerian itu, yang antara lain menjadikan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy diproses hukum.
KPK menangkap Romahurmuziy pada Jumat pekan lalu di Surabaya, karena diduga menerima suap terkait terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagai bagian dari pengusutan kasus itu, KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan, dan Kepala Bidang Kepegawaian Kemenag Ahmadi di Jakarta, Senin (18/3/2019). KPK juga menggeledah sejumlah ruang di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Dari lokasi geledah yang dilakukan hari ini, ada uang bernilai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar di ruang Menteri Agama. Ada juga dokumen yang turut disita dari ruang Menteri, Sekjen, dan Kepala Bidang. Begitu juga di kantor DPP PPP, diambil berbagai dokumen,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Saat ditanya kaitan antara uang yang ditemukan di ruang Menag dengan kasus Romahurmuziy, Febri menjawab, KPK belum bisa memastikannya, "Masalah itu, akan didalami dalam pemeriksaan saksi yang dimulai pekan ini," tuturnya.
Menag Lukman Hakim Saifuddin, menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Secara terpisah, saat ditanya tentang uang yang disita KPK dari ruang kerjanya, Lukman Hakim menyatakan, tidak akan menanggapi hal-hal yang terkait dengan materi kasus itu kepada publik, sebelum dirinya menyampaikan keterangan secara resmi kepada KPK. "Saya harus menahan diri untuk tidak mengomentarinya demi menghormati institusi KPK," katanya.
Dokumen
Dalam penggeledahan kemarin, KPK juga mengambil sejumlah dokumen, seperti berkas seleksi kepegawaian yang memuat mekanisme, tahapan, dan hasilnya. Berkas tentang hukuman disiplin yang pernah menimpa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, juga turut disita KPK.
Romahurmuziy ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam pengaturan pengisian jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Ia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Haris memberi uang itu agar lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Saat mendaftar mengikuti seleksi kepala kanwil Jawa Timur melalui http://seleksijpt.kemenag.go.id/, Haris sebenarnya sudah dinyatakan tidak lolos dan tak masuk dalam tiga kandidat yang diajukan ke Menag. Ini karena ia pernah mendapatkan hukuman disiplin. Namun akhirnya, justru Haris yang terpilih dan dilantik sebagai kepala kanwil pada 5 Maret 2019.
Intervensi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menuturkan, proses seleksi jabatan mestinya tidak mudah diintervensi oleh siapapun jika aturan yang ada dipatuhi.
“Saya tidak tahu kelemahannya di mana. Itu manusianya, bukan aturannya. Sebenarnya tidak akan ada terjadi nepotisme manakala mengikuti prosedur,” ujar Syafruddin usai rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, kemarin.
Aturan yang dimaksud Syafruddin adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, disebutkan, pengisian jabatan di pemerintahan pusat dan daerah harus melalui penyaringan yang menjamin terwujudnya merit sistem.
Namun, praktik jual beli jabatan ternyata tetap marak terjadi. Sepanjang tahun 2017 dan 2018, KPK setidaknya mengungkap empat kasus korupsi terkait jual beli jabatan di birokrasi. Keempat kasus itu melibatkan kepala daerah setempat, yakni Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra, bekas Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, dan bekas Bupati Klaten Sri Hartini.
Kasus Romahurmuziy merupakan praktik jual beli jabatan pertama yang melibatkan luar birokrasi, yakni ketua umum partai politik.
Menurut Syafruddin, kasus jual beli jabatan ini harus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak dalam membenahi tata kelola seleksi terbuka.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prijono Tjiptoherijanto menuturkan, guna mencegah terjadinya jual beli jabatan, KASN akan memperketat pengawasan dalam seleksi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi. Pada 2018, KASN menerima 13 laporan dugaan jual beli jabatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.