TNI AL Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu
›
TNI AL Lhokseumawe Gagalkan...
Iklan
TNI AL Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu
Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Thailand. Empat orang pelaku ditangkap.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
LHOKSUKON, KOMPAS - Aksi penyelundupan narkotika ke Provinsi Aceh semakin deras. Kasus terbaru, personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Thailand. Empat orang pelaku ditangkap.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL I Laksamana Pertama Ali Triswanto, Selasa (19/3/2019), mengatakan, penangkapan para tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (18/3) siang, di perairan Selat Malaka.
Ali menuturkan, TNI AL mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan sabu melalui Selat Malaka. Tim bergerak ke lokasi dan melihat dua kapal kayu sedang berlayar. Kapal patroli petugas mengejar kapal tersebut.
“Petugas menghentikan kapal kayu itu. Setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 50 kilogram yang dimasukkan ke dalam karung,” kata Ali.
Empat orang yang berada di kapal itu ditahan. Keempat tersangka itu adalah IS (36), HS (28), MA (27), dan IR (28). Mereka adalah warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan senjata api jenis pistol dan amunisi sebanyak 7 butir. Semua barang bukti dan tersangka ditahan oleh TNI AL untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ali menambahkan, patroli rutin akan terus dilakukan di perairan Selat Malaka sebab perairan itu sangat rawan penyelundupan. Selat Malaka telah lama menjadi pintu masuk barang selundupan seperti narkoba dan barang ilegal lainnya. “Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini bentuk komitmen TNI AL menegakkan hukum di laut,” kata Ali.
Kasus penangkapan sabu di perairan Selat Malaka telah terjadi berulang kali. Sabu yang masuk ke Aceh kemudian didistribusikan ke provinsi lain di Indonesia. Modus penyelundupan sabu ke Aceh menggunakan kapal nelayan, seolah-olah mereka menangkap ikan.
Sebelumnya, pada Kamis (7/3), Kepolisian Resor Aceh Timur juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kg. Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Sebanyak tiga tersangka ditahan. Sabu diangkut menggunakan becak motor. Pelaku hendak mengelabui polisi dengan cara menyimpan sabu dalam wadah fiber ikan.
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Koncoro mengatakan, pengamanan dan patroli semakin ditingkatkan sebab kawasan Aceh Timur merupakan pintu masuk penyelundupan sabu.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Faisal Abdul Nasier mengatakan, pintu masuk sabu ke Aceh melalui jalur laut, yakni Selat Malaka. Aceh bagian timur yang berhadapan langsung dengan Malaysia ibarat jalan tol bagi penyelundupan, baik sabu maupun barang ilegal lain.