JAKARTA, KOMPAS —- Ujian nasional tak hanya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, UN menjadi parameter untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas pendidikan di Indonesia.
“Di Undang-Undang Pendidikan itu, pemerintah harus secara teratur mengevaluasi pendidikan. Bagaimana menilai di daerah ini sudah baik dan daerah lain masih rendah (kalau) tanpa ujian nasional,” tutur Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menilai ujian nasional sebagai beban anggaran pendidikan dan ingin menghapusnya. Hal ini disampaikan Sandiaga saat debat cawapres di Jakarta, Minggu (17/3/2019). Ketimbang menyelenggarakan UN, menurut Sandiaga, lebih baik diadakan penelusuran minat dan bakat.
Untuk Wapres Kalla, tak mungkin menjaga standar dan kualitas pendidikan tanpa parameter yang jelas. “Jadi kalau mau dihapuskan, justru berbahaya bagi kualitas pendidikan nasional. Ada ujian nasional saja, pendidikan kita masih rendah, apalagi kalau tidak ada. Tentu tak ada parameter untuk mengukur maju mundur kualitas pendidikan kita,” tuturnya.
Gagasan menelusuri minat dan bakat juga dinilai sulit diterapkan. “Bagaimana bisa menguji bakat lima juta orang setahun? Bagaimana caranya,” tambah Kalla.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.