logo Kompas.id
Menimbang Ambang Batas...
Iklan

Menimbang Ambang Batas Parlemen

Oleh
· 2 menit baca

Hanya empat dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di tingkat nasional yang bisa dipastikan lolos ambang batas parlemen. Itulah prediksi survei Litbang Kompas.

Lima partai lainnya berpeluang lolos dengan mempertimbangkan sampling error +/- 2,2 persen. Sedangkan tujuh partai lainnya diprediksi sulit lolos meski mempertimbangkan sampling error dari survei ini (Kompas, 21 Maret 2019).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4 persen. Artinya, parpol yang mendapatkan suara sah secara nasional kurang dari 4 persen tidak bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parpol itu hanya bisa menempatkan calegnya di DPRD provinsi ataupun DPRD kabupaten/kota.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000