Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Ditangkap Polisi
›
Penyebar Hoaks Surat Suara...
Iklan
Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Ditangkap Polisi
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait surat suara Pemilihan Presiden 2019 yang sudah dicoblos di Medan. Pelakunya adalah relawan salah satu pasangan calon presiden. Mereka ditangkap terpisah di rumahnya di Jawa Barat dan sudah dibawa ke markas Polda Sumatera Utara.
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua pelaku penyebar berita bohong (hoaks) terkait surat suara Pemilihan Presiden 2019 yang sudah dicoblos di Medan. Pelakunya adalah sukarelawan salah satu pasangan calon presiden. Mereka ditangkap terpisah di rumahnya di Jawa Barat dan sudah dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara.
”Kami melihat ada upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilihan umum dengan menyerang penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Kami tidak main-main kepada penyebar hoaks terkait pemilu, akan ditindak tegas,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/3/2019).
Agus mengatakan, penyelidikan tentang penyebaran berita bohong terkait pemilu itu dilakukan atas laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Medan. Mereka melaporkan dua akun Facebook atas nama Muhamad Adrian dan Kusmana. Keduanya menyebarkan berita bohong pada 2 Maret lalu melalui Facebook tentang surat suara untuk Pilpres 2019 yang sudah dicoblos KPU.
Akun Muhamad Adrian mengunggah video kericuhan di kantor KPU Sumut dengan narasi kejadian itu akibat surat suara sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Akun milik Kusmana juga mengunggah video yang sama dengan teks hampir serupa. Kusmana menyebut surat suara sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, tetapi menyebutnya di KPU Medan.
”Hasil penelusuran tim siber, video itu unjuk rasa saat pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.
Polda Sumut, kata Tatan, berhasil mengetahui pemilik akun Facebook tersebut melalui patroli siber. Polisi langsung menangkap kedua pelaku, yakni AK (26), warga Kabupaten Ciamis, dan UR (27), warga Kabupaten Purwakarta, Jabar. Keduanya melakukannya sendiri-sendiri dan tidak saling berkaitan.
Ketua KPU Sumut Yulhasni mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang bergerak cepat menangkap penyebar berita bohong. ”Kasus ini jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong terkait pemilu,” katanya.
Yulhasni mengatakan, penyebaran berita bohong terkait penyelenggaraan pemilu terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Hal ini dinilai sangat merugikan penyelenggaraan pemilu karena dapat mendelegitimasi hasil pemilu nanti.
”Penyebaran berita bohong jangan sampai mengganggu tahapan pemilu. Kurang satu bulan penyelenggaraan pemungutan suara, kami fokus pengaturan jadwal dan tempat kampanye kandidat, sosialisasi pemilu, penyaluran logistik pemilu, dan bimbingan teknis untuk petugas,” katanya.
Saat ini, logistik surat suara pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sudah sampai di semua kabupaten/kota di Sumut. Sementara untuk surat suara pemilihan DPD dan presiden, sudah sampai di 22 dari 33 kabupaten/kota.