JAKARTA, KOMPAS - Operasional komersial moda raya terpadu atau MRT bakal dimulai 1 April atau sepekan setelah peresmian MRT. Hingga 31 Maret, MRT beroperasi gratis.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2019), mengatakan, pada 25-31 Maret masih ada pembahasan di DPRD DKI tentang penetapan tarif MRT dan kereta ringan (LRT). Harapannya, saat operasi komersial pada 1 April sudah ada tarif yang dikenakan ke penumpang.
Tuhiyat, Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta, menambahkan, untuk operasi komersial yang gratis itu, masyarakat bisa datang ke stasiun terdekat pada 25 Maret dan membeli tiket MRT di loket tiket dan mesin tiket otomatis.
Ada dua jenis tiket yang disiapkan MRT Jakarta, yaitu tiket sekali jalan (single trip) yang dijual seharga Rp 15.000 dan tiket multitrip seharga Rp 25.000. PT MRT menyiapkan 490.000 tiket sekali jalan dan 300.000 tiket multitrip.
”Selain kartu MRT, nantinya kartu uang elektronik yang diterbitkan perbankan juga akan bisa digunakan di kereta MRT,” ujar Tuhiyat.
Sama seperti di Transjakarta atau KRL, penumpang harus menempelkan kartu itu ke gerbang saat akan masuk atau keluar area peron stasiun.
Kartu single trip harus dikembalikan sesampainya di tujuan agar penumpang mendapatkan uang jaminan.
MRT akan diresmikan pada Minggu (24/3) oleh Presiden Joko Widodo. Selama peresmian, tidak ada aktivitas pengangkutan penumpang MRT.
Tujuh rangkaian
William mengatakan, tujuh rangkaian kereta MRT bakal dioperasikan dengan jarak antarkereta (headway) 10 menit.
Sejalan dengan pergerakan penumpang, mulai Juni 2019, rangkaian kereta direncanakan bertambah menjadi 14 rangkaian dengan headway 5 menit.
”MRT Jakarta mulai beroperasi pukul 05.30 sampai dengan pukul 22.30. Seluruh entrance atau pintu masuk dan keluar di 13 stasiun dibuka,” tambah William.
Menuju operasional komersial tersebut, izin operasional atas sarana dan prasarana MRT sudah terbit, yaitu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 524 Tahun 2019 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah) dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 525 Tahun 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah). Keputusan gubernur itu terbit 21 Maret 2019.
PT MRT Jakarta juga berkomunikasi dengan PT Transportasi Jakarta dan operator moda lain untuk integrasi antarmoda angkutan umum.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, angkutan perkotaan akan ditata agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sekitar stasiun. (Sucipto)