JAKARTA, KOMPAS - Menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada salah satu direkturnya, PT Krakatau Steel mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perusahaan industri baja itu berkomitmen mendukung pengentasan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Tbk Silmy Karim dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3/2019), mengatakan, manajemen menghormati proses hukum dan mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Penyidik KPK menangkap Direktur Teknologi dan Produksi KS Wisnu Kuncoro pada Jumat (22/3/2019) malam atas dugaan suap berkait pengadaan barang dan jasa.
"Dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, segenap Manajemen PT KS prihatin atas kasus ini karena saat ini KS tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," kata Silmy.
Manajemen KS juga akan menghormati dan membantu proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Mereka berharap proses ini segera selesai sehingga perusahaan tersebut segera dapat mengerjakan produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," kata Silmy.
Kepada pemerintah dan rekan bisnis, manajemen KS menjamin penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum yang sedang diproses tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang berjalan, dan pencapaian target tahun 2019.
Menyayangkan
Terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap terhadap pimpinan PT KS, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyayangkan hal tersebut. Adanya oknum-oknum yang bermain kotor, dikahwatirkan membuat perusahaan industri baja itu sulit berkembang.
"Industri baja kita bisa membuat banyak hal, sistem pangan, transportasi. Kami melihat ini industri strategis. Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara. Apalagi PT KS adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja," kata Saut dalam konferensi pers terkait perkara itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Saut mengumumkan penetapan status tersangka pada empat orang yang telah diperiksa penyidik selama kurang lebih 24 jam. Selain terhadap Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro, ada Alexander Muskitta dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dan penerima suap.
Kemudian, dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech (GK), serta KET dari PT Group Tjokro (GT) sebagai tersangka godaan pemberi suap.
Dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/3/2019), KPK mengamankan uang Rp 20 juta dan buku tabungan dari Alexander yang ditangkap bersama Wisnu di Tangerang Selatan. Uang itu diduga merupakan sebagian dari komitmen fee untuk kerja sama pengadaan barang berupa kontainer dan boiler senilai Rp 26,4 juta.
"Kami berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif," ujarnya. (ERIKA KURNIA)