logo Kompas.id
Warga Kalibata City Sambut...
Iklan

Warga Kalibata City Sambut Positif Putusan MA Soal Pergub 132/2018

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhmLk7cSw5-uKwEA7enC5AvbPY8=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_13429884_4_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kawasan apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015). Lemahnya regulasi penataan apartemen seperti pendataan penghuni memunculkan kasus kejahatan di apartemen. Pada Jumat pekan lalu Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan prostitusi online di apartemen Kalibata City.

JAKARTA, KOMPAS - Warga Apartemen Kalibata City menyambut antusias putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Mereka berharap putusan itu dapat mempercepat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) baru di apartemen tersebut.

Bambang Setiawan, pemilik unit di rusunami Kalibata City, Jumat (22/3/2019), mengatakan, P3SRS yang saat ini ada di apartemen Kalibata City tidak memiliki payung hukum dan belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan Pergub 132/2018, P3SRS harus dibentuk dengan mekanisme pemilihan one man, one vote sehingga warga memiliki hak suara yang sama dengan pengembang dan pengelola.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000