DENPASAR, KOMPAS — Petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan anak orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) oleh warga Rusia berinisial ZA, Jumat (22/3/2019).
Upaya penyelundupan terbongkar saat ZA yang akan meninggalkan Bali menuju Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai terdeteksi alat sinar-X membawa orangutan yang dimasukkan ke koper. Di dalam koper itu ditemukan tokek dan kadal.
Orangutan termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terkait penyelundupan satwa dilindungi itu diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Sementara tokek dan kadal tidak termasuk satwa dilindungi, tetapi pengirimannya dilengkapi dokumen dan melalui proses karantina hewan.
”Penggagalan pengiriman satwa dilindungi itu berkat kerja sama petugas Avsec (pengamanan penerbangan) dan petugas karantina di bandara,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dewa Nyoman Delanata, Sabtu (23/3).
”Pelaku kami serahkan ke pihak kepolisian bandara untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut, sedangkan hewannya kami titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali di Denpasar,” kata Dewa.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan menyatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa mengatakan, anak orangutan jantan yang disita itu sudah diperiksa dan diketahui dalam kondisi sehat. Selanjutnya, anak orangutan yang diperkirakan berusia dua tahun itu dititipkan di Taman Bali Safari and Marine Park yang menjadi lembaga konservasi mitra BKSDA Bali.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, ZA mengaku mendapatkan orangutan itu dari rekannya sesama warga Rusia yang berada di Jawa.
Catur menambahkan, BKSDA Bali mengapresiasi dan berterima kasih kepada petugas pengamanan penerbangan, petugas karantina, dan kepolisian di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang mampu menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi.
BKSDA Bali mendapat arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memastikan kesehatan anak orangutan itu sebelum dipulangkan dan dilepasliarkan di habitat alaminya di hutan Kalimantan. (COK)