Masalah Teknis Muncul
Pemahaman bersama di antara penyelenggara pemilu dibutuhkan untuk mengatasi masalah teknis yang muncul.
JAKARTA, KOMPAS —Satu minggu menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019, logistik Pemilu 2019, seperti kotak suara dan surat suara, mulai dikirimkan ke kecamatan. Bimbingan teknis juga dilakukan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Namun, sejumlah persoalan teknis juga mulai muncul. Dibutuhkan pemahaman bersama di antara penyelenggara pemilu agar sejumlah persoalan teknis ini dapat segera diselesaikan dan tak menimbulkan kesalahpahaman yang tak perlu.
Langkah itu dibutuhkan karena masalah teknis yang muncul cukup beragam. Di Bali, daftar pemilih tetap (DPT) belum didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Selasa (9/4/2019). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena undangan untuk memilih berpotensi terlambat sampai ke pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, kemarin, menyatakan, DPT di Bali akan didistribusikan Rabu ini.
Namun, keterlambatan distribusi DPT ini hanya salah satu persoalan. Ketua KPPS Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar, Nyoman Mardika menuturkan, warga banyak yang mengeluhkan tentang tak adanya sosialisasi di banjar. Pasalnya, banyak warga mengaku belum tahu tentang bentuk surat suara dan aturan mencoblos.
Kendala lain, lanjut Mardika, sejumlah banjar kesulitan mendapatkan sukarelawan untuk menjadi pengawas pemilu. Warga yang bersedia umumnya berumur di bawah 25 tahun, padahal usia pengawas pemilu harus di atas 25 tahun.
”Sejumlah sukarelawan terpaksa dicoret karena usianya masih di bawah 25 tahun. Sekarang kami kesulitan mencari penggantinya. Padahal, waktu pemilu sudah semakin dekat,” kata Mardika.
Sementara itu, sejumlah anggota KPPS di Maluku mengeluhkan honor yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja mereka.
Franky Lekeneni, Ketua KPPS di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwa, Kota Ambon, menuturkan, besar honor Rp 500.000 untuk setiap anggota KPPS adalah sama seperti saat Pemilihan Gubernur Maluku 2018.
”Kalau pemilihan gubernur, hanya satu jenis surat suara. Sementara di pemilu kali ini harus ada lima jenis surat suara. Belum lagi harus mengisi lebih dari 70 formulir. Ini benar-benar kerja berat,” katanya.
Kondisi itu membuat petugas KPPS diperkirakan harus berada di tempat pemungutan suara (TPS) sejak dimulainya pencoblosan hingga keesokan hari. Padahal, sebelumnya mereka telah bekerja untuk penulisan undangan memilih.
Ketua KPPS di TPS 2 Desa Kamal, Kabupaten Seram Bagian Barat, Nel Tlingkery menuturkan, beban KPPS di pemilu kali ini memang berat. ”Tapi, ini tugas negara, jadi saya tetap laksanakan. Ini bagian dari pengabdian untuk negara,” katanya.
Anggota KPU, Ilham Saputra, mengaku belum menerima laporan adanya KPPS di Ambon yang mengeluhkan beban kerja mereka. ”Sejak awal perekrutan, mereka sudah diberi tahu berapa banyak honornya sehingga seharusnya tidak ada keberatan,” katanya.
TPS baru
Ilham mengatakan, honor untuk anggota KPPS belum dibayarkan karena KPPS belum bekerja.
Saat ini, KPU tengah menyiapkan logistik untuk melayani pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) serta daftar pemilih khusus (DPK).
KPU mencatat, ada 693 TPS baru karena penambahan DPTb dan pengelompokan baru TPS berdasarkan DPTb. Dari jumlah itu, 630 TPS adalah hasil penambahan DPTb, 46 TPS hasil perubahan DPK menjadi DPT atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota, dan 17 TPS baru hasil pengelompokan (regrouping).
KPU juga menargetkan, bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS tentang teknis dapat diselesaikan pada 12 April 2019 atau lima hari sebelum pemungutan suara. Untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu di lapangan, KPU juga menyediakan panduan manual dan video untuk KPPS.
Ilham mengatakan, bimtek untuk KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan. ”Kami melakukan bimtek berjenjang, mulai dari KPU RI kepada KPU provinsi dan dilanjutkan kepada KPU kota/kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS kepada KPPS,” katanya.
Edaran bersama
Bawaslu mengusulkan adanya edaran bersama dengan KPU terkait sejumlah hal teknis di TPS pada hari pencoblosan.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, edaran bersama itu diperlukan karena ada hal baru terkait pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga dibutuhkan kesepahaman untuk pengaturannya agar tak ada kesalahpahaman.
Salah satu hal baru itu, tutur Afif, terkait definisi tentang keadaan tertentu yang bisa berujung keputusan, seperti untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pada pilkada lalu, pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali pada TPS sama atau berbeda. Namun, ketentuan tentang hal itu tak ada di pemilu kali ini.
Menanggapi usulan ini, Ilham menyampaikan, secara prinsip KPU tak keberatan.
Libur nasional
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 yang menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keppres ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan di UU Pemilu bahwa pemungutan suara dilaksanakan di hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional.
(REK/FRN/SYA/INK/AYS/RTS/PIN)