logo Kompas.id
Penting, Mendengarkan Suara...
Iklan

Penting, Mendengarkan Suara Korban

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hj3VNqCLElAp1c5dSTi7jVH4vOg=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FKatyana-Wardhana-Talk-Show_1540631597.jpg
ARSIP PRIBADI

Katyana Azlia Wardhana, pendiri Sudah Dong, gerakan antiperundungan di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelesaian kasus perundungan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menimpa Ay (14), siswi SMP, dengan pelaku tiga siswi SMA berinisial N (17), T (16), dan F (16) harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak terutama keadilan bagi anak korban.

Meskipun terbuka langkah-langkah diversi, aparat penegak hukum tidak perlu memaksakan proses diversi pada tahap awal proses hukum kasus tersebut. “Karena penting mendengarkan pendapat korban. Pada saat korban masih belum pulih, tidak layak diajak melakukan proses diversi yang penyelesaiannya membutuhkan restorative justice (keadilan restoratif), penyelesaian dengan melibatkan keluarga, masya, korban, pelaku, dan bahkan dapat menghadirkan ahli,” ujar angggota Ombudsman RI (ORI) Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000