Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan tiga pusat daur ulang sampah dan enam bank sampah induk kepada enam kabupaten/kota di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat. Masyarakat diajak memaksimalkan fasilitas itu sehingga dapat mengurangi pencemaran sampah di Citarum.
Oleh
MELATI MEWANGI/TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
SOREANG, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan tiga pusat daur ulang sampah dan enam bank sampah induk kepada enam kabupaten/kota di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat. Masyarakat diajak memaksimalkan fasilitas itu sehingga dapat mengurangi pencemaran sampah di Citarum.
Pusat daur ulang (PDU) berkapasitas 10 ton per hari dengan hasil pengomposan mencapai 10-30 ton per hari. Sementara kapasitas bank sampah induk (BSI) sekitar 1 ton per hari. PDU dan BSI diberikan kepada Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Sementara tiga daerah lain yang hanya mendapat BSI adalah Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi.
Menurut data KLHK, potensi timbulan sampah di enam daerah itu terbilang tinggi. Di Kota Bandung mencapai 1.501 ton per hari, Kabupaten Bandung (1.105 ton per hari), Kota Cimahi (292,91 ton per hari), Kabupaten Karawang (785,6 ton per hari), dan Kota Bekasi (1.500 ton per hari). (Kompas, 4/8/2018).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengajak warga memanfaatkan fasilitas itu. “Ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah di DAS Citarum,” ujarnya saat meresmikan PDU dan BSI di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2019).
Siti mengatakan, masalah sampah sangat kompleks sehingga membutuhkan penanganan terintegrasi. Salah satunya, melibatkan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, sebagian sampah masih dapat digunakan. Alhasil, produksi sampah ke tempat pembuangan akhir berkurang.
“Mari kurangi penggunaan produk sekali pakai. Manfaatkan sampah bernilai ekonomis sehingga dapat menopang perekonomian masyarakat,” ucapnya. Menurutnya, anggapan sampah adalah limbah tidak berguna harus diubah.
Diharapkan kapasitas pengelolaan sampah meningkat dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah dengan mengedepankan konsep pengurangan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, reycle)
Melalui fasilitas itu, diharapkan kapasitas pengelolaan sampah meningkat dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah dengan mengedepankan konsep pengurangan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, reycle).
“Partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah di daerah dibutuhkan untuk menurunkan beban di tempat pembuangan akhir,” ujar Siti.
Menurut Siti, PDU dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 5.000 ton karbondioksida per tahun. Selain itu, fasilitas ini juga berfungsi mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, selain di DAS Citarum, pihaknya juga telah membangun beberapa PDU dan BSI di kawasan wisata seperti Danau Toba (Sumatera Utara) dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), serta sejumlah wilayah seperti Surabaya, Lamongan (Jawa Timur) dan Tapanuli Selatan (Sumut).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berterima kasih atas bantuan fasilitas pengelolaan sampah tersebut. Pihaknya berencana menambah fasilitas itu agar semakin banyak sampah yang dapat dimanfaatkan sehingga tidak dibuang ke Citarum.
“Gaya hidup juga perlu diubah. Fasilitas seperti ini harus dimaksimalkan. Kami berkomitmen menambahnya sehingga memperkecil potensi pembungan sampah ke sungai,” ujarnya.
Sebagai Komandan Satuan Tugas Citarum Harum, Kamil juga akan mengerahkan ratusan komunitas untuk mensosialisasikan pemanfaatan fasilitas itu. Citarum menjadi sungai dengan jumlah sampah terbilang tinggi.
Data Balai Besar Wilayah Sungai Citarum menyebutkan, di Cekungan Bandung yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi, terdapat sampah organik-anorganik sekitar 20.462 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 71 persen berpotensi tidak terangkut hingga ke tempat pembuangan akhir atau dimungkinkan dibuang ke sungai. (Kompas, Senin, 15/1/2018)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, sampah rumah tangga akan dipilah di PDU. Sampah organik diolah menjadi kompos sehingga dapat dijual. Sementara sampah anorganik, seperti botol plastik, akan dicacah di BSI dan dijual ke industri bahan baku. Hasil penjualan tersebut akan menjadi tabungan sampah bagi warga yang menyetorkannya.