logo Kompas.id
Tantangan Kuota Hiu Pada...
Iklan

Tantangan Kuota Hiu Pada Pengawasan

Oleh
Ichwan Susanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xvdwMJjw-9M9kdfDFM5eOfX7zWY=/1024x603/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Fhiu_1555330936.jpg
PRESENTASI KEPALA P2O LIPI

Foto presentasi Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dirhamsyah, Senin (15/4/2019) dalalm acara peluncuran dokumen Non-Detriment Finding (NDF) hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis).

JAKARTA, KOMPAS – Tahun ini Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan rekomendasi kuota penangkapan hiu jenis lanjaman (Carcharhinus falciformis) sebanyak maksimal 80.000 ekor untuk seluruh perairan di Indonesia. Namun, kemampuan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi dan mendata jenis hiu maupun bagian hiu agar penangkapan hiu tidak melebihi kuota masih terbatas.

Penangkapan hiu tersebut juga dibatasi pada panjang tubuh minimal 2 meter dan berat 50 kilogram. Pada ukuran dan bobot tersebut hiu lanjaman telah matang reproduksi dan pernah bereproduksi. Ini untuk menghindari penangkapan hiu berukuran kecil yang belum sempat menghasilkan keturunan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000