SEMARANG, KOMPAS — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meminta Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran Bandung memerbaiki prosedur penyaringan para calon rektor yang dinilai tidak transparan. Alasannya, proses pemilihan Rektor Unpad selama ini eksklusif dilakukan oleh MWA Unpad.
"Semestinya (proses itu) turut mengikutsertakan senat akademik dan majelis guru besar karena mereka merupakan pemangku kepentingan di perguruan tinggi," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019).
Kemristek dan Dikti memberi waktu MWA Unpad enam bulan, dan selama proses itu hingga terpilih rektor baru Kemristek dan Dikti menunjuk Rina Indiastuti sebagai Pelaksana tugas Rektor Unpad. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Menristek dan Dikti Mohamad Nasir pada 15 April 2019. Keputusan ini mengingat jabatan Rektor Unpad periode 2014-2019, Tri Hanggono, berakhir pada Sabtu (13/4), sementara rektor baru belum terpilih.
Proses pemilihan rektor berlangsung sejak akhir tahun lalu. MWA Unpad menetapkan tiga calon rektor. Ketua MWA Unpad Rudiantara mengungkapkan, salah satu dari tiga calon rektor tersebut ternyata memiliki cacat dalam administrasi publiknya. Oleh sebab itu, calon tersebut dinyatakan gugur sehingga MWA Unpad harus menyeleksi calon lain secara transparan.
Salah satu dari tiga calon rektor tersebut ternyata memiliki cacat dalam administrasi publiknya. Oleh sebab itu, calon tersebut dinyatakan gugur.
"Dalam enam bulan itu, MWA Unpad juga ditugasi memerbaiki prosedur penyaringan calon rektor. Setelah prosedur dibenahi, baru proses seleksi bisa dimulai," katanya ketika dihubungi di Jakarta.
Rudiantara tidak menjelaskan calon rektor yang memiliki cacat dalam administrasi publiknya tersebut. Namun beberapa waktu lalu, Ombudsman RI (ORI) menemukan ada maladministrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpad karena perubahan data soal calon rektor yang dilaporkan terlambat, tidak segera dilaporkan ke pusat yakni Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Keuangan.
Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang dilakukan MWA Unpad dalam Pemilihan Rektor periode 2019-2024. Ombudsman RI meminta MWA Unpad untuk meninjau kembali calon rektor yang dilaporkan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Sudi di Jakarta, Kamis (25/10/2018), mengatakan, Majelis Wali Amanat (MWA) tidak menyediakan standar operasional prosedur dalam proses penerimaan masukan dan/atau pengaduan terkait pemilihan Rektor. Hal ini didapati ORI setelah memproses pengaduan dari masyarakat tentang salah satu bakal calon Rektor Unpad. (Kompas.id, 26 Oktober 2018)