JAKARTA, KOMPAS -- Penyelidikan kasus pengendara sedan yang menabrak sebuah mobil dan sejumlah sepeda motor di Jakarta Selatan belum dapat berlanjut. Hal ini karena DS (36), pengemudi mobil, masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga polisi baru akan melanjutkan penyelidikan setelah dia dinyatakan pulih.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir, di Jakarta, Jumat (19/4/2019), mengatakan, DS masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Kondisi DS saat ini luka-luka karena dikeroyok massa pada Kamis (18/4) malam.
Nasir mengatakan, status DS belum diputuskan sebagai apa. ”Hingga Jumat sore ini, kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Kelanjutan penyelidikan masih menunggu kabar kondisi DS dari dokter,” ujar Nasir.
Nasir mengatakan, DS bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas setelah menabrak sejumlah kendaraan di enam lokasi kejadian, Kamis malam. Mobil sedan Toyota Camry milik DS, yang bernomor polisi B 1185 TOD, menabrak satu mobil serta enam sepeda motor.
DS membawa dua penumpang. Kamis pukul 19.00, ia pertama kali menabrak mobil di terowongan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, DS kabur menuju Jalan Gatot Subroto dan menabrak seorang pesepeda motor.
DS kemudian kabur ke Tebet, Jembatan Merah, Menteng Pulo, hingga kembali ke Tebet. Dari keterangan Yanto (35), pedagang di dekat lokasi kejadian, mobil yang dikendarai DS berjalan seakan tanpa kendali.
Dari enam lokasi kejadian itu, ada sepuluh korban luka, termasuk DS dan seorang temannya yang ada di dalam mobil. Nasir mengatakan, teman DS yang seorang lagi dilepaskan massa untuk naik angkutan umum.
”Sepuluh korban dirawat di tempat terpisah. Di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Rumah Sakit Fakhirah, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Untuk penyelidikan, Nasir telah meminta dokter agar memeriksa urine dan darah DS. Dari pemeriksaan itu, polisi baru bisa memutuskan kelanjutan penyelidikan.
Nasir mengatakan, akibat perbuatan ini, DS dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Baru bisa diurus Senin
Salah satu korban DS adalah Willdy Virgo (47), yang kini dirawat di RSCM
Pada Kamis sekitar pukul 19.00, Willdy bersepeda motor dari kantornya di Jakarta Selatan menuju Bekasi. Dia melintas di Jalan Dr Saharjo. Lalu, menyaksikan mobil DS menyerempet seorang perempuan dan ada sekitar 20 orang lainnya mengejar mobil tersebut. Willdy turut mengejar DS.
Di depan Restoran Martabak Kubang, Jalan Dr Saharjo, Willdy terjatuh dari motor. Mobil pelaku pun berhenti. Darah mengucur dari tangan kanannya. ”Tidak tahu saya, apakah kena pecahan kaca atau benda tajam,” katanya.
Sebagai peserta, Willdy berharap asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jasa Raharja dapat menutupi biaya pengobatannya. Namun, masalah klaim pengobatan ini baru bisa diurus Senin nanti.