KPU DIY Minta Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dirampungkan
›
KPU DIY Minta Rekomendasi...
Iklan
KPU DIY Minta Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Dirampungkan
KPU DIY meminta Bawaslu setempat segera menyerahkan rekomendasi tertulis penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Sejumlah daerah di DIY berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Badan Pengawas Pemilu setempat segera menyerahkan rekomendasi tertulis penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Sejumlah daerah di DIY berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya dibatasi waktu hanya 10 hari dari pemungutan suara pertama untuk melakukan pemungutan suara ulang.
”Saya berharap jangan mepet-mepet. Mudah-mudahan dalam waktu 1-2 hari ini sudah ada rekomendasi sehingga kami bisa segera mempersiapkan pemungutan suara ulang,” kata Hamdan saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu (20/4/2019).
Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu DIY, terdapat sedikitnya 32 TPS di Sleman, 1 TPS di Bantul, dan 1 TPS di Gunung Kidul yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkapkan, persoalan mengenai pemungutan suara ulang sedang dikaji. Ia berkomitmen menyelesaikan sesegera mungkin, tetapi tidak gegabah agar keputusan yang diperolehnya tepat.
”Ini masih ada yang sedang klarifikasi dan validasi data. Kami meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan belum bisa menyimpulkan. Kami berkomitmen tidak terlalu lama menyelesaikan persoalan rekomendasi ini,” tutur Bagus.
Ada pemilih tanpa formulir A5 yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, hingga daftar pemilih khusus, tetapi bisa ikut memilih.
Kasus yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan beragam. Mulai dari adanya pemilih tanpa formulir A5 yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), hingga daftar pemilih khusus (DPK), tetapi bisa ikut memilih. Selain itu, ada juga pemilih yang memiliki formulir A5 yang tidak terlayani di TPS.
Surat suara yang diberikan saat pemungutan suara ulang nanti antara satu TPS dan TPS lain beragam. Hal itu bergantung pada permasalahan setiap TPS. Apabila suatu TPS itu yang bermasalah sewaktu pemungutan surat suara presiden-wakil presiden, misalnya, hanya surat suara itu yang diberikan kepada pemilih.
Bagus menyampaikan, saat ini, rekomendasi pemungutan suara ulang yang sudah dihasilkan Bawaslu DIY berada di 10 lokasi. Sebanyak 8 TPS berada di Bantul, sedangkan 2 TPS terletak di Kulon Progo.
Koordinator Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan, di Kulon Progo, permasalahannya diakibatkan oleh tiga pemilih yang tak mempunyai formulir A5, tetapi bisa menggunakan hak pilih. Ketiga pemilih itu diberikan surat suara dari pemilih lain yang sudah terdaftar.
”Ini menimbulkan kerugian bagi pemilih lain yang sah. Jadi, satu-satunya jalan yang harus dilakukan adalah pemungutan suara ulang,” kata Sri.
Persoalan berbeda terjadi di Bantul, yakni di TPS 25 Bangunharjo, Sewon. Di TPS tersebut, ada 29 pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukan KTP-el tanpa formulir A5. Mereka dimasukkan sebagai DPK.
Padahal, pemilih yang seharusnya dimasukkan daftar tersebut adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb, tetapi alamat pada KTP-el mereka sesuai dengan alamat TPS.
Sementara itu, Hamdan menyatakan, pemungutan suara ulang terdekat akan digelar pada Minggu (21/4/2019) di 2 TPS di Kulon Progo. Hal ini sesuai rekomendasi tertulis Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
”Rekomendasi sudah saya terima sejak awal, jadi pemungutan suara ulang bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Pemungutan suara ulang terdekat akan digelar pada Minggu (21/4/2019) di 2 TPS di Kulon Progo. Hal ini sesuai rekomendasi tertulis Panitia Pengawas Kecamatan.
Hamdan menambahkan, rekomendasi pemungutan suara ulang juga sudah diterima dari Panwascam di beberapa TPS di Bantul. Akan tetapi, ada keterbatasan jumlah surat suara sehingga belum bisa dilakukan pemungutan suara ulang bersamaan dengan Kulon Progo.
”Kami sudah berkomunikasi dengan (KPU) pusat. Kami membuat laporan agar bisa segera ditindaklanjuti, lalu menyiapkan kapan pemungutan suara ulangnya. Ini mengapa tidak bisa menyiapkan pemungutan suara ulang dalam waktu sekejap,” ucap Hamdan.