Video Kecurangan Anggota KPPS di Kabupaten Nias Didalami
›
Video Kecurangan Anggota KPPS ...
Iklan
Video Kecurangan Anggota KPPS di Kabupaten Nias Didalami
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias, Sumatera Utara menelusuri dugaan kecurangan oleh salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato. Pengusutan itu didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Nias.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
NIAS SELATAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menelusuri dugaan kecurangan oleh salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato. Pengusutan itu didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Resor Nias.
Sebelumnya, video dugaan kecurangan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2, Desa Sifaoroasi Uluhou, sekitar 33 kilometer dari Gido, ibu kota Kabupaten Nias, menyebar di media sosial. Dalam video, beberapa orang terlihat sedang mencoblos, menandatangani surat suara, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak.
Ketua Bawaslu Nias Novan Maskurnia Hura dihubungi dari Telukdalam, Nias Selatan, Sabtu (20/4/2019), membenarkan keberadaan video dugaan pencoblosan surat suara secara bersama-sama oleh oknum anggota KPPS di TPS 2, Desa Sifaoroasi Uluhou. Video itu diambil anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di TPS 2 bergantian dengan seorang calon anggota legislatif peserta pemilu yang kemudian melaporkan kejadian ini.
Dalam video, beberapa orang terlihat sedang mencoblos, menandatangani surat suara, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak.
”Kami sudah menelusuri kasus ini ke lokasi dengan pendampingan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Nias). Sekarang kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Novan.
Menurut Novan, Bawaslu juga sudah meminta keterangan dari anggota Panwascam yang bertugas di TPS 2, Desa Sifaoroasi Uluhou. Kepada Bawaslu, anggota Panwascam mengaku berada di bawah tekanan oknum tertentu saat kejadian berlangsung.
Novan melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan surat suara jenis apa yang diduga dicurangi. Bawaslu Nias terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sumatera Utara. Sejauh ini belum ada rekomendasi pemungutan suara ulang. Jika terbukti berbuat curang, oknum pelaku bisa dikenai sanksi tindak pidana pemilu.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Nias Firman Mendrofa mengatakan, KPU dan Bawaslu Nias sudah mengecek ke lokasi. KPU Nias sedang menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Bawaslu Nias terkait dugaan kecurangan ini. ”Apa rekomendasi Bawaslu Nias akan kami laksanakan,” katanya.
Firman mengaku, selama proses pemungutan dan penghitungan suara hingga kembalinya surat suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan Bawolato, pihaknya tidak mendapatkan laporan kecurangan. Informasi dugaan kecurangan baru diketahui saat video menyebar di media sosial.