Dua TPS di Surabaya Lakukan Pemungutan Suara Ulang
›
Dua TPS di Surabaya Lakukan...
Iklan
Dua TPS di Surabaya Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, Sabtu (27/4/2019). Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada pelanggaran yang berawal dari pemilih luar daerah pengguna formulir A5.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, Sabtu (27/4/2019). Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada pelanggaran yang berawal dari pemilih luar daerah pengguna formulir A5.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Senin (22/4/2019) di Surabaya mengatakan, dua tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) adalah TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. “Pelanggaran di dua TPS ini masuk kriteria untuk dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang),” ujarnya.
Pelanggaran di dua TPS ini masuk kriteria untuk dilakukan PSU
PSU di dua TPS itu dilakukan usai badan pengawas pemilu menemukan pelanggaran. Di TPS 28 Rungkut Menanggal, ditemukan enam pemilih luar daerah yang menggunakan KTP untuk mencoblos. Padahal seharusnya pemilih luar daerah harus membawa formulir A5 untuk bisa mencoblos di TPS tujuan luar daerah. “PSU akan dilakukan untuk surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Jatim,” ujarnya.
Sedangkan untuk TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang terjadi adalah ada satu pemilih yang menggunakan formulir A5 yang mendapatkan lima jenis surat suara. Seharusnya, pemilih dari Jatim tersebut hanya mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara presiden-wakil presiden dan DPD RI. Di TPS ini, PSU akan dilakukan untuk surat suara DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kota Surabaya.
KPU Surabaya, lanjut Syamsi, akan segera memberikan undangan PSU kepada pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan di kedua TPS tersebut. “Pemilih yang berhak melakukan pencoblosan ulang hanya yang sudah terdaftar di TPS tersebut,” katanya.
Secara terpisah Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, aparat kepolisian siap menjaga keamanan PSU maupun penghitungan suara di tingkat kecamatan di seluruh Surabaya. Ada sekitar 2.350 personil yang diterjunkan untuk mengamankan proses pesta demokrasi ini agar berjalan lancar.
“Kami melakukan cek kesehatan kepada personil yang bertugas di lapangan untuk memastikan kesehatan mereka dalam kondisi baik,” katanya.