logo Kompas.id
Idrus Marham Divonis 3 Tahun...
Iklan

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap PLTU Riau dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WK0xLmTJtynojGszqumvz2RobI4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FVideoCapture_20190423-125308_1556001451.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Terdakwa Idrus Marham bersama penasihat hukumnya, Samsul Huda, hendak meninggalkan ruang sidang setelah mendengarkan putusan hakim terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus suap PLTU Riau dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). Namun, Idrus meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan itu dalam tujuh hari ke depan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto itu menyatakan, Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000