Jajaran Pengawas Pemilu di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah merekomendasikan penghitungan suara ulang di sejumlah tempat. Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS -Suara di 140 tempat pemungutan suara di Jawa Tengah dihitung ulang. Sebanyak 19 di antaranya dihitung ulang di tingkat TPS, sisanya dihitung ulang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun, Selasa (23/4/2019), mengatakan, penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara, baik antara partai politik maupun calon legislatif, antar capres/cawapres, maupun antar calon DPD. "Ada juga karena selisih perolehan suara. Untuk menemukan data valid, penghitungan ulang dilakukan," ujarnya.
Ada juga karena selisih perolehan suara. Untuk menemukan data valid, penghitungan ulang dilakukan
Penghitungan suara ulang antara lain dilakukan di Kabupaten Purbalingga (12 tempat), Wonosobo (11), Boyolali (11), Kota Pekalongan (10), Kabupaten Semarang (10), Kebumen (9), dan Klaten (8). Penghitungan ulang itu memungkinkan jumlah perolehan suara berubah.
Anik menuturkan, Bawaslu Jateng terus mengawal proses itu. "Jangan sampai ada tindakan curang dengan mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar tidak terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," katanya.
Jangan sampai ada tindakan curang dengan mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar tidak terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha, menekankan, penghitungan ulang berbeda dengan pemungutan suara ulang (PSU). Penghitungan ulang dilakukan karena ada hal-hal kecil, seperti ketidaksesuaian. Namun, tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Musibah
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Tengah Sri Sumanta, menuturkan, sebanyak 93 jajaran Bawaslu di Jateng mengalami musibah saat bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019. Musibah itu antara lain karena sakit, kelelahan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Hingga Senin (22/4), ada dua orang pengawas Pemilu Jateng yang meninggal. Mereka yakni Muchtarom, pengawas TPS 8 Desa Kalisemo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo dan Suroso, pengawas pemilu tingkat desa di Desa Wironangan, Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Sumanta menambahkan, jajaran Bawaslu yang kelelahan pingsan saat menjalankan tugas, karena harus mengawasi 24 jam penuh, dari pagi hingga pagi di keesokan hari. "Ada juga yang kecelakaan saat berangkat maupun pulang pengawasan," lanjutnya.
Sebagian dari jajaran Bawaslu yang terkena musibah ada yang sudah pulih dan sebagian lagi dalam proses penyembuhan di rumah sakit. "Kami berduka atas musibah ini. Bawaslu juga mengapresiasi kinerja yang dilakukan pengawas pemilu di Jateng, demi menjaga suara pemilih agar pemilu berjalan jujur dan adil," ucap Sumanta.