logo Kompas.id
Diskriminasi  Sawit dan...
Iklan

Diskriminasi  Sawit dan Penyelesaian Sengketa di WTO

Oleh
Gusmardi Bustami
· 7 menit baca

Sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya 13 Maret 2019, Indonesia  dikagetkan dengan dikeluarkannya pengumuman oleh Komisi Eropa , yaitu ”Delegated Act, Renewable Energy Directive” II (RED II), yang isinya, antara lain, tidak direkomendasi- kannya minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai bahan bakar nabati di wilayah Eropa.

RED II ini berpotensi memasukkan CPO dalam kelompok tanaman pangan yang berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan secara tidak langsung. Pengumuman ini membuat berang Pemerintah RI karena Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap CPO dibandingkan dengan minyak dari biji bunga matahari (sun flower oil) dan minyak kedelai (soybean oil) dengan mengancam akan melakukan boikot terhadap produk-produk Eropa apabila Komisi Eropa tidak mengubah keputusannya.

Selain itu, Pemerintah RI juga akan membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk mendapat keadilan karena Indonesia menganggap adanya kebijakan yang menimbulkan diskriminasi terhadap CPO yang berakibat terancamnya ekspor Indonesia ke Uni Eropa dan merugikan sekitar 20 juta orang yang terlibat langsung dengan industri CPO. Ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa adalah sekitar 15 persen dari total produksi CPO Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000