Dua penjual kulit harimau sumatera ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Selain kulit dan beragam tulang harimau, disita pula tengkorak tapir sumatera.
PADANG, KOMPAS Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti kulit dan tulang belulang harimau sumatera serta bagian tubuh satwa liar dan dilindungi lain, seperti tapir dan gajah.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Rokhmad Hari Purnomo, dalam konferensi pers di Padang, Selasa (23/4/2019), mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka, S (39) dan A (43), dilakukan pada Jumat (19/4) di Kota Bukittinggi.
Kedua tersangka ditangkap terpisah. S ditangkap lebih dahulu di sebuah toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Bukittinggi, sekitar pukul 11.30. Adapun A ditangkap sekitar pukul 14.30 di Jalan Guru Tuo, Kecamatan Mandi Angin Koto Selayan.
”Penangkapan bermula dari informasi yang sangat akurat dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi,” kata Rokhmad.
Begitu sampai di lokasi, kata Rokhmad, tim gabungan menemukan kulit harimau sumatera yang masih basah. Saat menggeledah toko barang antik itu, tim gabungan menemukan barang bukti lain, seperti sejumlah tulang harimau dan tulang tengkorak tapir sumatera (Tapirus indicus), serta pipa rokok dari gading gajah.
Rokhmad menambahkan, saat diinterogasi, S mengaku juga pernah membantu seseorang untuk menjual ofset harimau (kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan). Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian memburu dan menangkap A di Kelurahan Puhun Pintu Kabun.
Penjara lima tahun
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Syamsi mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga menambahkan, pihaknya belum bisa mengidentifikasi jenis kelamin harimau sumatera yang disita dari S. Hanya, dari morfologi kaki, dia memperkirakan bahwa harimau tersebut berusia dua sampai tiga tahun dan baru ditangkap.
”Itu terlihat dari daging yang masih menempel di tulang-tulangnya,” kata Rusdiyan. Rusdiyan menambahkan, populasi harimau sumatera yang tersisa saat ini sekitar 600 ekor dan tersebar di seluruh Sumatera. (ZAK)