logo Kompas.id
Pedagang Kulit Satwa Ditangkap
Iklan

Pedagang Kulit Satwa Ditangkap

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WFgNnCatthH6sqGxPNfJaMjOO8k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77878571_1556039109.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat memperlihatkan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan ofset harimau (kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan), Selasa (23/4/2019). Kulit dan ofset harimau sumatera tersebut merupakan barang bukti yang disita dari penangkapan dua tersangka, S (39) dan A (43), di Kota Bukittinggi, Jumat (19/4/2019).

Dua penjual kulit harimau sumatera ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Selain kulit dan beragam tulang harimau, disita pula tengkorak tapir sumatera.

PADANG, KOMPAS Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti kulit dan tulang belulang harimau sumatera serta bagian tubuh satwa liar dan dilindungi lain, seperti tapir dan gajah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000