”Inpassing” Guru Swasta
Salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang biasa disebut inpassing.
Akan tetapi, praktiknya di lapangan menyulitkan seperti kasus yang saya alami. Sebagai guru swasta, saya sudah mengabdi di SMP Sunariloka Kuta, Badung, selama 20 tahun. Saya memiliki sertifikat pendidik tahun 2011.
Tahun 2014, saya mendapat panggilan dari kementerian untuk mengikuti program inpassing dengan nomor 20140112958. Saya bersama teman sejawat di SMP Sunariloka Kuta mengirim berkas persyaratan. Setelah lama menunggu, keluar pengumuman bahwa tidak ada satu pun dari kami yang lolos verifikasi.
Kemudian, kami mengirim ulang berkas. Hasilnya ada yang lolos verifikasi, tetapi ada juga yang tidak lulus. Saya termasuk salah satu yang tidak lolos verifikasi.
Tahun 2016, ketika ada panggilan untuk teman lain, saya kembali mengirim berkas yang sama dengan teman-teman. Ada teman kami yang baru dipanggil tahun 2016 lolos, sedangkan yang lama kembali gagal, lagi-lagi termasuk saya.
Sampai kini sudah lima tahun saya mengikuti program Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Namun, harapan untuk bisa mendapatkan SK Inpassing semakin tidak jelas. Yang sering menjadi pertanyaan saya adalah ”mengapa berkas yang dikirim sama, tetapi ada yang lolos dan tidak lolos?”
Saya mohon kepada Ketua Umum PGRI Dr Unifah Rosyidi, MPd untuk memperjuangkan guru-guru swasta yang sudah bersertifikat pendidik agar otomatis mendapat SK Inpassing. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa inpassing guru-guru swasta dipersulit.
Drs Ida Bagus Putu Suryadana
Anggota PGRI
Klaim Asuransi
Yth Direktur Utama AJB Bumiputera. Kami adalah pemegang polis Asuransi Pendidikan Dwiguna Prima dengan nomor polis 2004195778. Polis kami sudah habis kontrak Mei 2018. Meski demikian, sampai saat ini saya belum juga menerima dana yang menjadi hak saya.
Mohon konfirmasi karena sudah hampir satu tahun. Apakah pencairan dana menunggu sampai anak kami wisuda? Dikemanakan uang kami?
Sebagai nasabah, kami sudah melaksanakan kewajiban membayar polis asuransi per triwulan selama 14 tahun tanpa pernah terlambat.
Kami sudah bolak-balik datang ke Kantor Cabang Supratman, Bandung, tetapi hanya diminta bersabar.
Pada kedatangan yang kesekian, kami mendapat nomor telepon kantor pusat yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi 86-87 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, setiap ditelepon, mereka selalu menjawab berbelit-belit.
Setelah protes di kantor cabang tersebut, akhirnya kami diberi nama Kepala Departemen Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Namun, sampai saat ini tidak dapat dikontak.
Menurut informasi media daring (online), UKP4 ternyata sudah dibubarkan presiden pada 31 Desember 2014. Fungsinya digantikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bagaimana dengan uang kami? Kami sangat membutuhkan dana itu untuk pendidikan anak.
Sugeng Priyono
Jl Cikutra Baru, Bandung
Imbau Tanggapi
Media cetak lokal dan nasional sudah beberapa kali memuat keluhan para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atas keterlambatan pencairan uang asuransi yang telah jatuh tempo.
Penyelesaian pembayaran berlarut-larut, tanpa penjelasan memadai, membuat khalayak pemegang polis resah.
Tahun 2018, harian
Kompas pernah menurunkan beberapa tulisan kajian dan analisis para pakar, akademisi, dan praktisi asuransi yang membahas kondisi AJB Bumiputera. Namun, sampai saat ini belum terlihat—maaf jika saya salah—upaya signifikan menyelesaikan pencairan dana pemegang polis ini.
Manajemen AJB Bumiputera wajib menanggapi dan menjelaskan pelbagai upaya yang dilakukan. Perlu keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada pemegang polis atas uang mereka.
Budi Sartono
Graha Bukit Raya, Cilame,
Kabupaten Bandung Barat