Berkas Perkara Pencurian Data Nasabah Dilimpahkan ke Kejaksaan
›
Berkas Perkara Pencurian Data ...
Iklan
Berkas Perkara Pencurian Data Nasabah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka RP (37) yang diduga sebagai pelaku skimming atau pencurian data nasabah ATM diserahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019) siang. Penyerahan RP dan sejumlah barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus RP diproses sejak ada laporan ke polisi pada 11 Februari 2019. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Polisi juga menyita sebuah mesin ATM, dua kartu ATM dari salah satu bank nasional, laptop, uang tunai Rp 300 juta, dan dua kartu putih yang telah diisi dengan data nasabah.
”Bulan Maret, berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Dari kejaksaan sudah menyatakan lengkap, baik syarat formal maupun material, sejak 18 April 2019,” kata Argo.
Tersangka RP diketahui telah melakukan penarikan uang dari ATM sebanyak 91 kali. Dia mendapatkan data nasabah dari pasar gelap karena tergabung dalam suatu kelompok di internet dan saling bertukar data nasabah. RP bertransaksi menggunakan bitcoin yang diduga didapatkan dari uang hasil kejahatan skimming.
Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP. Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemalsuan meterai
Pada hari yang sama, Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tersangka pemalsuan meterai yang berjumlah sembilan orang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perbuatan mereka merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
”Dari sembilan tersangka (AS, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R), kami jadikan tujuh berkas perkara. Karena ada peran berbeda dari masing-masing tersangka. Ada yang sendiri, ada yang bersamaan,” tutur Argo.
Tersangka masing-masing memiliki keahlian yang berbeda. AS berperan menyablon dan menjual secara daring. DK sebagai kurir, sedangkan ASS menyediakan bahan baku dan mencari percetakan.
Adapun ZUL dan RH mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset. DA sebagai kurir dan penghubung AS ke tersangka lain. Adapun R membuat lubang pada meterai palsu.
”Mereka dikenai Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai. Ancaman hukumannya 7 tahun,” ucap Argo.